SUMENEP, koranmadura.com – Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, Sumenep diprotes. Sebab, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dinilai melabrak aturan terkait penguasaan mayoritas pasar Anom Baru di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Protes itu disampaikan oleh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi LSM Sumenep Berdaulat dengan cara turun jalan. Aksi dimulai dengan orasi secara bergantian. Setelah itu mereka melakukan audensi dengan direksi BPRS Bhakti Sumekar.
Mereka juga membawa poster salah satunya bertuliskan “Proyek Investasi Pasar Anom Baru Hanya Kedok Melakukan Korupsi Berjamaah” dan lainnya. Sebab, keputusan penguasaan Pasar Anom dianggap melanggar Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Aset Daerah.
Koordinator Aksi Bagus Junaidi menjelaskan, proses penguasaan Pasar Anom Baru oleh BPRS Bhakti Sumekar dianggap tidak sejalan dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2017. Sebab, dalam peraturan itu bangunan yang dibangun melalui investor, maka pengusaannya berada di pengusaha.
“Sebab, dalam aturan itu maksimal dikuasai oleh investor selama 30 tahun. Ini regulasi yang harus dipatuhi,” katanya.
Selain itu, kata dia, dalam kontrak antara Investor PT Maje dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep juga tertuang waktu masa penguasaanya. Dalam kontrak itu tertera 25 tahun PT Maje.
“Seharusnya pasar itu masih berada di pihak kedua, bukan BPRS Bhakti Sumekar,” jelasnya.
Bagus Junaidi menegaskan, proses pembelian itu tentu tidak sesuai prosedur. Seharusnya, bukan dibeli tapi dikerjasamakan. “Bukan menguasai. BPRS ini tidak punya core bisnis dalam pengelolaan ini. Maka ini harus menjadi tanda tanya kami,” terangnya
Pria yang akrab disapa Edy itu juga mempertanyan keberadaan investor. Sebab, ini disinyalir tidak memiliki modal, namun mereka dipaksakan untuk mengerjakan pembangunan pasar anom baru.
“Yang lebih aneh, malah pembiayaan disiapkan oleh BPRS ini lewat pengajuan kredit. Entah ini modus atau memang layak,” tuturnya.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko enggan menjelaskan detil terkait tudingan aktifis terkait melanggar Permendagri. Sebab, pihaknya sudah memastikan kebijakan yang diambil sesuai prosedur. “Kalau memang ada yang salah silahkan diuji,” jawabnya.
Menurutnya, pihaknya mengaku bekerja sesuai dengan Undang-undang Perbankan. Pembelian kios itu sebagai bagian dari bisnis to bisnis. “Ini murni bisnis to bisnis. Pasar baru itu 90 persen itu dikuasai kami,” ucapnya.
Dalam pengelolaanya, sambung dia, pihaknya menggunakan koperasi milik BPRS Bhakti Sumekar. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengawasannya. “Koperasi yang mengelola. Semua yang kami ambil sudah meminta advice,” tandasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)