SAMPANG, koranmadura com – Selain dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat pelaksanaan pemilu 2019 lalu, ternyata Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, diam-diam juga menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu dari badan Ad Hoc.
Baca: Dua Perkara Pemilu 2019 Melayang ke MK, KPU Sampang: Kami Siap Menghadapinya
Divisi Hukum dan Penindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, M Syamsul Arifin mengatakan, saat pemilu 2019, pihaknya menyatakan telah menggelar sidang kode etik terhadap badan addhoc sebagaimana rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat.
“Ada tiga Ketua KPPS yang sudah disidang kode etik sesuai rekom Bawaslu dengan dilakukan pemecatan yaitu di tiga TPS yang kemarin terjadi PSU,” ujarnya, Senin, 17 Juni 2019.
Tidak hanya itu saja, Syamsul Arifin sapaan akrabnya juga melakukan sidang kode etik untuk anggota PPS yang berada di wilayah Kecamatan Kedungdung dan tersebar di sejumlah desa seperti Desa Ombul, Pajeruan, Batuporo Timur, Banjar Sokah, Banjar dan Desa Nyeloh dengan sanksi berdasarkan kriterianya.
“Dan kami juga menegur keras semua PPK yang ada di kecamatan Kedungdung dan Pengarengan, bahkan kami berencana menggelar sidang kode etik untuk dua Kecamatan ini. Kemudian untuk PPK Karang Penang sudah kami sidang etik dengan saksi teguran keras,” terangnya. (MUHLIS/SOE/DIK)