BANGKALAN, koranmadura.com – Maraknya toko modern di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur membuat resah para pedagang kecil atau toko tradisional. Pasalnya, jarak antara toko modern dengan pasar tradsional sangat berdekatan. Apa respons pemerintah dalam soal ini?
Kepada koranmadura.com, pemerintah mengakui bahwa salah satu factor maraknya toko modern lantaranya peraturan daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2016 pasal 27 poin 3 huruf b masih terkesan lemah.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Pengendalian Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Moh. Hasbullah. Menurutnya peraturan yang mengatur tentang perlindungan pasar rakyat dan penataan pasar modern tersebut redaksinya tidak mengikat. Sehingga masih ada celah bagi berbagai pihak untuk mendirikan toko modern walaupun berdempetan dengan pasar tradisional.
“Jadi kalimat di Perda 05 tahun 2016 pasal 27 poin 3 huruf b itu tidak mengikat, jadi itu celah yang dimanfaatkan oleh mereka yang ingin mendirikan toko modern” kata Mohhas, sapaan akrabnya
Mohhas menjelaskan di Perda Nomor 05 tahun 2016 pasal 27 poin 3 huruf b itu memang pendirian toko modern tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional yaitu minimal radius 3 kilometer. Namun, lanjut Mohhas ada turunan di bawahanya yang menjelaskan bahwa boleh mendirikan toko modern kurang dari 3 km asalkan kata Mohhas barang yang dijual dan jam bukanya tidak sama.
“Di pasal 27 poin 3 huruf b dijelaskan jarak pendirian antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya dapat kurang dari radius 3 km dengan syarat waktu buka tidak bersamaan atau jenis barang yang dijual tidak sama,” kata Mohhas.
Masih kata Mohhas, perda nomor 05 tahun 2016 ini masih ada kelemahan, sehingga kelemahan ini dijadikan kesempatan oleh pengusaha mendirikan toko modern yang berdampingan dengan pasar tradisional
“Jika mengacu kepada perda tersebut di dalam perda itu ada unsur-unsur kelemahan juga” katanya. (MAIL/SOE/DIK)