PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak lima Pentia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diberhentikan. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pemilu.
Pelanggaran yang dilakukan PPK Larangan mengeluargan model DA1 tiga versi untuk rekapitulasi suara Caleg RI.
Model DA1 tiga versi juga dikeluarkan PPK Proppp Pamekasan, hanya saja, PPK Proppo masih mendapatkan teguran tertulis dari KPU RI.
Komisioner KPU Jawa Timur, Miftahur Rozaq mengatakan, pemberhentikan PPK Larangan dilakukan KPU Pamekasan, setelah mendapat rekemondasi dari Bawaslu Pamekasan.
“Semua anggota PPK Larangan sudah diberhentikan,” kata Miftahur Rozaq, saat melakukan supervisi ke KPU Pamekasan, Senin, 17 Juni 2019.
Menurutnya, PPK Proppo juga akan dibehentikan, semua tugas PPK Larangan maupun Proppo akan diambil alih oleh KPU Pamekasan.
“Pada akhirnya, PPK Proppo akan diberhentikan,” terangnya.
Lebih lanjut mantan aktivis PMII ini menjelaskan, ketadatangannya ke kantor KPU Pamekasan untuk melakukan supervisi atas keputusan Bawaslu RI terhadap laporan Samsyul Arifin yang merupakan saksi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kecamatan Proppo. Bawaslu RI merekomendasikan perbaikan DA1 dan DA Plano di Kecamatan Larangan dan Proppo.
“KPU RI memerintahkan kepada KPU Jawa Timur untuk mensupervisi beberapa langkah perencanaan yang harus dilakukan oleh KPU Pamekasan menindaklanjuti keputusan dari Bawaslu RI, keputusannya nanti harus ada perbaikan model DA1 dan DA plano,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/DIK)