KORANMADURA.com – Seorang oknum karyawan PT KAI DAOP 9 Jember diduga terlibat pencurian besi bantalan rel kereta api. Muhlisin (50) warga Desa Temuguruh Kecamatan Sempu Banyuwangi, tertangkap tangan sedang memindahkan besi bantalan rel oleh warga sekitar. Pria yang bekerja di bagian unit Jalan Rel dan Jembatan ini pun terancam dipecat.
Bersama beberapa orang pelaku lainnya, Muhlisin terlibat aksi pencurian 5 batang besi bantalan rel kereta api di kawasan Sasak Gunting Desa Temuguruh Kecamatan Sempu Banyuwangi, tepatnya di antara Stasiun Kalisetail dengan Stasiun Temuguruh.
Besi tersebut ditumpuk di pinggir sawah dan hendak dipasang untuk bantalan rel kereta api. Namun aksi Muhlisin dipergoki warga saat sedang membawa besi berukuran cukup panjang tersebut. Warga pun lalu menyerahkan Muhlisin dan rekan-rekannya tersebut ke pihak kepolisian.
“Memang benar ada penyerahan dari masyarakat. Yang kami tetapkan tersangka dua orang. Satu adalah oknum karyawan PT KAI. Satu lagi sopir yang punya kendaraan saat ditangkap,” ujar Kapolsek Sempu AKP Suhardi kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Barang bukti yang berhasil disita adalah 5 besi bantalan rel yang sudah diangkut dengan kendaraan. Satu orang sopir WB juga diamankan oleh aparat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebenarnya ada 287 besi bantalan rel yang sudah ada di sana dan siap diangkut. Namun hanya 5 bantalan rel berupa besi yang kita amankan saja. Sisanya belum terangkut,” tambahnya.
Sementara itu Manager Humas PT KAI DAOP 9 Jember, Luqman Arif membenarkan adanya penangkapan salah satu karyawan PT KAI tersebut. Menurutnya, kini kasus tersebut masih di tangani pihak kepolisian. Namun selama pelaku menjalani proses hukum, pihak PT KAI memberhentikan sementara sebagai karyawan dan tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Dia bertugas memperbaiki kerusakan rel yang berada di wilayah DAOP 9 Jember terbentang mulai dari Stasiun Banyuwangi hingga Stasiun Pasuruan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kekepolisian. Sementara sesuai undang-undang tenaga kerja kita lakukan pemberhentian sementara sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
Luqman mengatakan, nantinya setelah dia menjalani masa hukuman sesuai putusan vonis Pengadilan Negeri, pihaknya pun melakukan pertimbangan apakah dia masih direkrut kembali sebagai karyawan ataukah di berhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
“Pemecatan tersebut sebagai sanksi terberat yang diterima oleh pelaku karena hal ini menyangkut nama baik institusi perkeretaapian,” pungkasnya.
(detik.com/SOE/VEM)