KORANMADURA.com – Hamdani, tersangka kasus dugaan penistaan agama dan makar yang menyebar surat ‘Sensen Presiden Indonesia’, diperiksa kejiwaannya. Polres Garut yang menangani kasus ini memastikan kejiwaan lelaki tersebut normal.
“Sudah dilakukan tes kejiwaan, hasilnya tersangka tidak mengalami gangguan jiwa,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (21/6/2019).
Tim psikologi dari Polda Jabar memeriksa kondisi kejiwaan Hamdani di Mapolres Garut pada Kamis (20/6) kemarin. Hamdani merupakan pengikut Sensen Komara. MUI Garut menegaskan bahwa Sensen, yang mengklaim sebagai Presiden Negara Islam Indonesia (NII) dan Rosul, itu menyebarkan ajaran sesat.
Selain berdasar dari hasil pemeriksaan tim ahli kejiwaan, kata Maradona, pihaknya juga berpegang pada hasil interogasi penyidik terhadap Hamdani. “Saat diperiksa yang bersangkutan menjawab seperti biasa. Saya pikir lebih tepat dikatakan tersangka ini menyimpang, bukan gangguan jiwa,” katanya.
“Tersangka hanya mengacau saat ditanya tentang keyakinan dan ideologinya saja. Selebihnya dia menjawab normal,” ujar Maradona menambahkan.
Berdasarkan hasil tes kejiwaan terhadap Hamdani itu, polisi kini terus menyelidiki kasusnya. Termasuk membuktikan unsur dugaan makar dalam kasus surat ‘Sensen Presiden Indonesia’ yang dibuat Hamdani.
“Proses penyelidikan tidak berhenti, terus kami kembangkan,” ucap Maradona.
Beberapa waktu lalu, Polres Garut mengekspose kasus Hamdani ini. Polisi mengungkapkan motif Hamdani membuat dan menyebarkan surat ‘Sensen Presiden Indonesia’.
“Alasannya enggak ada yang lain-lain, hanya ingin terkenal,” ujar Budi di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (18/6).
Selain ingin terkenal, lanjut Budi, Hamdani ingin memberi tahu seluruh masyarakat Indonesia bahwa Sensen Komara masih ada dan masih dianggap Presiden NII dan Rosul bagi para pengikutnya. (DETIK.com/SOE/VEM)