SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan diselenggarakan pada November 2019 mendatang. Pesta demokrasi ditingkat desa itu bakal diikuti sebanyak 226 desa.
Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Pemberhentian Kepala Desa, jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila pendaftar lebih dari lima orang, maka diberlakukan sistem rengking melalui sistem point.
“Jika bakal calon lebih dari 5 orang, maka ada empat variable yang menjadi persyaratan tambahan,” kata Moh. Ramli, Kepala DPMD Sumenep.
Dikatakan, empat variabel itu diantaranya pengalaman di kepemerintahan, jenjang pendidikan (ijazah), usia dan alamat tinggal calon.
“Nanti awal Juli 2019 kami akan sosialisasi teknis pelaksanaan Pilkades kepada para panitia,” jelasnya.
Sesuai Perbub, point tertinggi diraih oleh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Untuk mantan Kepala Desa dan Ketua BPD mendapatkan nilai 14 persen, sedangkan untuk PNS, TNI Polri, DPR Pensiunan nilainya 7 sedangkan mantan Anggota BPD dan Perangkat Desa mendapat 4 poin. Itu semua dibingkai dengan pengalaman kepemerintahan dengan akumulasi poin 25 persen.
Sedangkan untuk poin bidang pendidikan hanya 40 persen dengan perincian, S3 8,5; S2 7,5; SI dan D4 6,5; D3 5,5; D2 45; D1 3,5; SMA sederajat 2,5; dan SMP sederajat mendapat poin 1,5.
Sedangkan untuk usia mendapatkan poin 25 persen, tertinggi umur calon antara 45-50 tahun mendapat poin 4,2, sedangkan umur lebih dari 50 atau kurang dari 45 terus menurun.
Untuk point domisili hanya 10 persen, dengan perincian apabila domisili sesuai daerah pencalonan maka mendapat poin 7 sedangkan untuk calon pendatang hanya mendapatkan poin 3.
Ramli mengatakan, hingga saat ini sudah 50 desa yang selesai membentuk Panitia Pilkades. Pihaknya menarget semua Panitia Pilkades sudah terbentuk paing lambat pada akhir Juni 2019.
“Nanti awal Juli 2019 kami akan sosialisasi teknis pelaksanaan Pilkades kepada para panitia,” katanya.
DPMD membagi pelaksanaan Pilkades antara wilayah daratan dan kepulauan.Wilayah daratan dijadwalkan 7 November 2019 di 174 desa, dan 14 November 2019 untuk wilayah kepulauan di 52 desa.
“Kami harap pelaksanaan Pilkades baik yang di daratan maupun kepulauan berjalan dengan lancar,” harapnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)