SUMENEP, koranmadura.com – Penguasaan mayoritas pasar Anom Baru oleh Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar terus menuai polemik. Bahkan, disinyalir “pembelian” kios dan toko khususnya di Blok A tidak sesuai dengan Undang-undang Perbankan.
Hal itu disampaikan oleh Syafrawi Pengamat Hukum asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Menurutnya, keputusan penguasaan pasar Anom Baru itu diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam Undang-undang itu tidak mengatur jenis usaha Perbankan bisnis to bisnis. Melainkan dalam peraturan itu lembaga Perbangkan usahanya adalah menghimpun dana, memberikan kredit, menyediakan pembiayaan dan menempatkan dana sesuai prinsip syariah.
“Jadi, jika mengacu pada Undang-undang itu pengusaaan kios Blok A oleh BPRS Bhakti Sumekar disinyalir tak memiliki dasar yang jelas. Maka wajar menjadi polemik,” katanya.
Kepastian itu kata dia bisa dikroscek pada pasal 13. Sebab, pasar itu seharusnya melalui pengusaan investor. “Karena investor ini memiliki jangka waktu 25 tahun. Tapi, sudah dilakukan pembelian oleh BPRS,” jelas Ketua LBH Bhakti Keadilan itu.
Mantan aktivis Malang itu mengungkapkan, jika mengacu kepada Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga tidak tampak ada core bisnis yang membolehkan BPRS membeli Pasar Anom itu. Hanya dalam pasal 21, hanya tersirat pada nasabah, bukan pembelian untuk bisnis to bisnis lagi.
“Bunyi pasal 21, poin B ayat 4, pembiayaan penyeweaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad Ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. Ini bisa dimaknai, jika barang itu sudah dimiliki lalu dibiayai oleh BPRS dengan sistem. Bukan pada proses pembeliannya,” jelasnya.
Dengan begitu, terang dia, pihaknya masih mempertanyakan dasar pembelian kepada investor itu. Sebab, dengan pembelian tersebut maka klausul yang ada di kontrak investor dengan pemkan menjadi niscaya.
“Hemat saya, harusnya itu tetap milik Investor soal Nasabah kurang dana maka BPRS penyedianya. Bukan diborong,” tuturnya.
Sebab, menurut Syafrawi, Investor masih memiliki tanggungan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemkab.
“Dia punya tanggungan PAD. Apakah ini lalu menjadi tanggungjawab BPRS. Ini seharusnya yang perlu dipersoalkan. Kami hanya ingin tegaskan apa dasar pastinya. Kalau hanya urusan kasihan dan prihatin kepada pedagang, kan tinggal memberikan pembiayaan. Ini selaras dengan Undang-undang Perbankan Syariah,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta ada evaluasi terkait penguasaan dan pembelian pasar Anom baru ini. Sehingga, akan menyebabkan titik jelas kepada publik. “Kami disini hanya ingin BPRS terbuka, sehingga publik tahu,” tukasnya.
Sementara Direktur BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko bersikukuh kebijakan yang diambilnya sudah sesuai dengan Undang-undang Perbankan Syariah. Saat menunjukkan pasal 21, Novi membenarkan. “Pembiayaan dan proses pembelian mengacu kepada itu (UU Perbankan, Red),” katanya saat dikonfirmasi media.
Menurut Novi, bahasa membeli hanya sebatas komersial yang lebih mudah. Tapi, prinsipnya hanya penggantian kualitas fisik bangunannya saja, tapi tidak tanahnya yang merupakan milik pemkab. “Jadi, itu tidak termasuk tanahnya,” tuturnya.
Novi mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya tidak mau selalu berwacana, apabila apa yang dilakukan salah silahkan diuji. Dan, pihaknya juga tidak gentar apabila memag salah silahkan dilaporkan. “Saya bukan penakut, dan tidak bisa digertak. Silahkan dilaporkan saja,” tukasnya.
Penguasaan pasa anom baru Blok A oleh BPRS Bhakti Sumekar mencuat ke permukaan. Itu setelah adanya aksi dari sejumlah aktifis Sumenep yang menuding proses pembelian itu tidak sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan aset Daerah. (JUNAIDI/ROS/VEM)