SUMENEP, koranmadura.com – Proses penguasaan Pasar Anom Baru oleh Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk kalangan aktivis anti korupsi.
Hendri Kurniawan, salah satu aktivis anti korupsi asal Kabupaten Sumenep mengatakan, pembelian Anom Blok A oleh BPRS Bhakti Sumekar dinilai telah keluar dari kewenangan bisnis salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. Sebab, keputusan itu di luar jenis usaha Perbankan Syariah sebagaimana diatur dalam peraturan.
Sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah menegaskan jika usaha BPRS hanya sebagai tabungan, kredit atau pembiayaan. Baik pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, istishna, qard, hawalah, ijarah dan dalam bentuk lainnya.
“Kalau mengacu pada Undang-undang itu sudah jelas diluar kontek kewenangan BPRS. Secara kasat mata BPRS Bhakti Sumekar bergerak di bidang perbankan,” katanya.
Selain itu kat Hendri, BPRS diduga juga melakukan kesalahan karena berani menerima pindah tangan dari Investor. Padahal, sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penguasaan itu bagian yang dilarang dalam hal Bangun Serah Guna (BSG).
“Karena memasarkan dan menjual kepada kepada pihak ketiga dalam hal ini menjadi tanggungjawab investor,” jelasnya.
Mestinya kata mantan aktivis Malang itu pengusaan bangunan Pasar Anom Baru tetap berada dalam investor. Sementara BPRS hanya sebatas pihak mitra jika ada masalah dengan pembiayaan. “Jika proses membeli dilakukan, ini dipaksakan. Tanpa melihat aturan. Jadi, bisa saja ini salah dalam konteks itu,” ucapnya.
Apalagi kata aktivis GASAK itu pembelian toko oleh BPRS kepada PT Mitra Abdi Jaya Engineering (Maje) dianggap bertentangan dengan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep nomor 414.4/07/435.118/2014 dan nomor 013/PERJ-MAJE/III/2014. Dalam suatu klausul jangka waktu pemasaran dalam pihak kedua kepada pihak ketiga/pedagang adalah 25 tahun, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 8 point B.
Bahkan, imbuh dia, dalam hak pihak kedua dalam hal ini pihak PT Maje untuk memasarkan dan menentukam harga dalam proses penjualannya. Dalam klausul itu disebutkan pihak ketiga yang menjadi objek penjualan toko adalah pedagang, dan diperioritaskan pedagang terdampak kebakaran 2007.
“Jadi, dalam klausul itu jelas kepada pedagang bukan institusi seperti BPRS Bhakti Sumekar. Seharusnya, sebelumnya membeli dibaca dulu semua klausul, termasuk juga kerjasamanya,” ungkapnya.
Berdasarkan data dan fakta itu, pihaknya curiga ada kongkalikong terkait pembelian pasar anom baru itu. “Bisa jadi, itu hanya modus belaka. Tapi, masalah ini perlu pembuktian,” ungkapnya.
Direktur BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko saat dikonfirmasi media terkesan tidak mau menjelaskan terlalu rinci yang berkaitan dengan dasar hukum. Sebab, pihaknya mengaku tidak paham soal hukum.
“Yang jelas itu sudah dikonsultasikan dengan bagian hukum. Dan, sudah sesua dengan UU Perbankan,” tuturnya dalam keteranganya.
Penguasaan pasa anom baru Blok A oleh BPRS Bhakti Sumekar mencuat ke permukaan. Itu setelah adanya aksi dari sejumlah aktifis Sumenep yang menuding proses pembelian itu tidak sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan aset Daerah. (JUNAIDI/SOE/VEM)