SUMENEP, koranmadura.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera digelar. Jadwal pelaksanaan untuk wilayah daratan pada hari Kamis, 7 November 2019, sementara wilayah kepulauan yaitu satu minggu setelah daratan tepatnya, Kamis, 14 November 2019.
Moh Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menerangkan, Ada 226 yang akan melaksanakan Pilkades kali ini, baik daratan maupun kepulauan. 174 desa wilayah daratan, 52 desa wilayah kepulauan.
“Untuk pendafraran bakal calon tergantung panitia di setiap Desa, ketika panitia sudah terbentuk maka pengumuman pendaftaran sudah bisa dibuka dan sudah boleh mendaftar,” katanya, Jumat, 14 Juni 2019.
Sementara untuk persyaratan Bakal Calon Kepala Desa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) no 27 Tahun 2019, pada bagian ketiga tentang Pendaftaran Calon Kepala Desa pasal 23 hingga pasal 32.
Berikut Syarat Bakal Calon Kepala Desa yang diterima koranmadura.com dari DPMD Sumenep Jumat 14 Juni 2019:
Persyaratan umum :
a. warga negara Republik Indonesia.
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat.
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
j. berbadan sehat dan bebas Narkoba.
k. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
l. Tidak dalam menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa.
m. Berdomisili di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi Calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan/lamaran secara tertulis diatas materai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :
1. Surat Keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Camat.
2. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), berisi :
a. pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
c. pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
d. pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, dan 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara.
e. pernyataan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
f. pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
g. pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa.
h. pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon.
i. pernyataan bersedia bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik.
j. pernyataan kesanggupan dan bersedia untuk tidak akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
3. Surat keterangan pernah bekerja di bidang pemerintahan atau foto copy salinan Keputusan terkait pengangkatan dirinya dalam bidang pemerintahan yang telah dilegalisir.
4. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
6. Surat Keterangan dari Camat bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resor Sumenep.
8. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter RSUD. Dr. H. MOH. ANWAR Sumenep.
9. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumenep.
10. Foto Copy Surat Pengangkatan yang menunjukkan berpengalaman di bidang pemerintahan.
11. Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
12. Foto Copy KK yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
13. Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
14. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
15. Foto copy Ijazah sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut :
a. fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan, dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(1) fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten; atau
(2) fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten di wilayah sekolah tersebut berada.
b. Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
c. Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
d. Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
e. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang
bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
g. Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
i. Kepala satuan pendidikan/sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, pernah menerima ijazah/STTB yang berasal dari satuan pendidikan/sekolah yang bersangkutan.
j. Surat keterangan telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat tembusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sumenep.
16. Daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, keluarga kandung, suami atau istri;
Pegawai Negeri Sipil dan yang mendaftar sebagai Bakal Calon, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 16, juga harus memiliki izin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya.
a. PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, melampirkan izin tertulis dari Bupati Sumenep atas usulan dari pimpinan instansinya.
b. PNS dari instansi sektoral/vertical izin dari kepala instansi sektoral/vertikal yang bersangkutan ditingkat Kabupaten dan atau ketentuan lain yang mengatur dari instansi sektoral/vertikal pegawai yang bersangkutan.
c. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
d. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan kepala Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
1. Anggota TNI/POLRI yang mendaftar sebagai Bakal Calon, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 16, juga harus memiliki izin tertulis dari pimpinan yang bersangkutan dan atau sesuai ketentuan yang diatur oleh TNI/POLRI.
2. Pelamar dari Anggota BPD, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 16, dilampiri Surat Pernyataan Mengundurkan Diri.
3. Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 16, melampirkan surat izin cuti dari Kepala Desa.
Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 16 dibuat rangkap 2 (dua) dan harus sudah lengkap dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan dan wajib diserahkan langsung oleh bakal calon kepada Panitia Pemilihan pada saat pendaftaran.
Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Kepala Desa segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan sebelum Pengumuman dinyatakan ditutup.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan. Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada warga desa/masyarakat. (MADANI/ROS/VEM)