SUMENEP, koranmadura.com – Suhariyanto, seorang petani asal Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria yang saat ini berdomisili di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep itu diamankan Polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram.
“Yang bersangkutan diamankan saat berada di pinggir Jl. Raung Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu, 26 Juni 2019 sekira pukul 00.30 WIB,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu pagi.
Menurutnya, terendusnya kepemilikan sabu itu setelah polisi mendapatkan informasi jika Suhariyanto sering melakukan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya. “Saat diamankan diduga hendak melakukan transaksi sabu,” ungkapnya.
Setelah dilakuka penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,26 gram yang dibungkus dengan bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah.
“Saat penggeledahan yang bersangkutan melempar barang bukti sabu dan ditemukan di atas pot bunga,” jelasnya.
Namun setelah ditunjukan, barang bukti yang ditemukan pria kelahiran Sumenep, 30 Juni 1979 mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga laki-laki berkumis tipis itu langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini Suhariyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan satu unit HP merk Nexcom warna biru kombinasi putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi M-3027-NM.
Atas perbuatannya, pria tamatan SMP itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain,” tandasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)