SUMENEP, koranmadura.com – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019, perangkat desa diminta untuk menertibkan adminitrasi. Dikhawatirkan adminitrasi yang berkaitan dengan dokumen penting hilang.
“Segala bentuk berkas administrasi desa harus ditertibkan. Yakni, semua berkas desa hendaknya ditaruh di balai. Sehingga, keberadaanya aman dan terstruktur,” kata H. Masdawi, Anggota DPRD Sumenep, Rabu 19 Juni 2019.
Tahun ini sebanyak 226 desa bakal melaksanakan Pilkades serentak. Pesta demokrasi tingkat desa bakal digelar pada 7 September 2019 untuk wilayah daratan, dan 14 September 2019 untuk wilayah kepulauan.
Saat ini sebagian kepala desa telah purna jabatan. Jika adminitrasi tidak diletakan di balai desa dikhawatirkan akan hilang. Sebab, kata Masdawi, selama ini banyak arsip administrasi desa berada di rumah kepala desa. Oleh sebab itu, semua bentuk adminitrasi harus diserahkan kembali ke desa.
“Administrasi itu bukan milik pribadi, melainkan negara. Sehingga, tetap harus berada dalam arsip desa,” jelasnya.
Selain itu, menurut politisi Demokrat itu sebagai bentuk mengamankan arsip adminitrasi, maka menghindari lenyapnya berkas. Termasuk, adminitrasi yang berkaitan dengan dana desa (DD) alokasi dana desa (ADD), Letter C dan yang lain. “Jadi, ini harus berada desa. Agar saat dibutuhkan tidak susah mencarinya,” jelasnya.
Pria yang menjadi anggota Komisi II menginginkan segala berkas yang dimiliki desa terjaga rapi. Sebab, dia termasuk instansi pemerintahan. “Harus sama dengan OPD (Organisasi Perangkat Desa), ganti pimpinan tapi berkas tetap harus aman dan terjaga,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta camat dan instansi yang ada di atasnya untuk menekan kepala desa yang berakhir jabatannya untuk menertibkan administrasi desa.
“Tugas camat untuk meminta kades pensiun itu mengembalikan berkas ke desa,” tandasnya. (JUNAIDI/DIK)