SUMENEP, koranmadura.com – Pihak kepolisian, dalam beberapa hari terakhir, melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atau penyelidikan kasus tenggelamnya KM Arim Jaya, Senin, 17 Juni 2019, lalu.
Baca:
Laka Laut, Perahu dari Guwa-Guwa Tujuan Kalianget Tenggelam
Hingga Pagi Ini, Sudah Belasan Jenazah Korban Perahu Tenggelam Ditemukan
Ini Kesaksian Korban Selamat Perahu Tenggelam di Sumenep
Laka Laut di Sumenep, Bocah Perempuan Berusia Lima Tahun Belum Ditemukan
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara polisi, kecelakaan laut itu mengarah kepada dugaan adanya kelalaian.
“Kami belum bicara penyidikan. Masih dalam ranah Pulbaket dan penyelidikan, apakah ada tindakan-tindakan yang dilanggar. Memang arahnya adalah, di situ, mulai mengerucut kepada kelalaian yang diatur dalam KUHP Pasal 359,” ungkapnya.
Namun begitu, sambung dia, pihaknya masih akan melihat prosedur-prosrdur dalam undang-undang pelayaran. Sebab di sana juga ada aturan-aturan yang berkenaan dengan aktivitas pelayaran.
Di samping itu, polisi juga akan mendalami apakah dalam peristiwa nahas tersebut ada indikasi-indikasi kelebihan muatan. “Termasuk apakah perahu ini sesuai peruntukannya atau tidak,” tambah Muslimin.
Baca: Selidiki Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya, Polres Sumenep Susun Kronologi Detail Peristiwa
Menurut Muslimin sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan sejumlah pihak. Di antaranya nakhoda dan sejumlah anak buah kapal (ABK). “Kami juga memintai keterangan sejumlah penumpang selamat,” ujar dia.
KM Arim Jaya tenggelam dalam perjalan dari Pulau Gua-Gua, Kecamatan/Pulau Raas menuju Pelabuhan Kalianget, tepatnya di wilayah perairan Pulau Giliyang-Pulau Sapudi. Saat itu kapal berpenumpang 60 orang.
Dari keseluruhan penumpang itu, sejauh ini sudah 59 ditemukan. Sebanyak 21 di antaranya meninggal dunia, dan 38 orang dalam kondisi selamat. Sementara sisanya, satu korban masih dicari. (FATHOL ALIF/SOE)