SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resort Sumenep diminta untuk membuka kembali kasus terbunuhnya Punawi, warga Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hal itu dilakukan untuk mengungkap dalang aksi kriminal yang terjadi tahun 2018 lalu.
“Kami minta Polres Sumenep untuk membuka lagi perkara itu. Karena kami berkeyakinan otak pelaku belum terungkap,” kata Syafrawi, Kuasa Hukum terdakwa, Selasa 25 Juni 2019.
Dalam kasus ini Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni atas nama Marsuki. Dalam persidangan, Marsuki terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban atas nama Punawi. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memvonis terdakwa 15 tahun penjara.
Kemudian, keluarga terpidana pembunuhan merasa ada yang janggal dalam perkara ini. Sehingga meminta agar Polres Sumenep kembali melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan pengakuan Pak Marsuki saat melakukan pembunuhan tidak sendirian. Artinya ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini, termasuk orang yang menjadi otak pembunuhan ini,” kata Syafrawi.
Sehingga lanjut Syafrawi, pihaknya berkirim surat kepada Polres Sumenep agar kasus tersebut dibuka kembali. “Hasil koordinasi kami dengan bagian Pidum (Pidana Umum) penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Jadi kami masih menunggu hasilnya, yang jelas kami terus kawal perkara ini hingga tuntas nanti,” tegasnya.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 April 2018. Saat itu Punawi sedang tidur di musala sekitar pukul 23.30 wib. Korban dibunuh dengan cara keji, sebab korban mengalami luka bacok di kepala kiri, dagu kiri, leher kiri, pinggang kiri, lutut, dan betis kiri. (JUNAIDI/DIK)