SAMPANG, koranmadura.com – Perilaku kriminal masih terus terjadi di wilayah Kabupaten Sampang. Dalam beberapa minggu terakhir, Kepolisan Resor (Polres) setempat meringkus sebanyak 12 tersangka dalam empat kasus yang berbeda.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman menjelaskan, empat kasus yang melibatkan belasan tersangka tersebut di antaranya kasus kekerasan fisik terhadap orang di muka umum, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor.
“Ada empat kasus yang berhasil kami ungkap,” tuturnya saat rilis di halaman Mapolres Sampang, Jumat, 21 Juni 2019.
Lanjut AKBP Budi Wardiman merinci, untuk kasus dengan pasal 365 KUHP, lokasi kejadian berada di Desa Buker, kecamatan Jrengik. Kemudian untuk kasus pasal 363 dan 362 KUHP lokasi kejadiannya terjadi di Kecamatan Sampang. Sedangkan untuk kasus dengan pasal 170 KHUP terjadi di Kecamatan Sokobanah.
“TKP di sokobanah ada tujuh tersangka. Kemudian TKP di Desa Pengilen, Sampang ada tiga orang tapi satu tersangka masih DPO. TKP di Desa Buker ada dua tersangka,” rincinya.
Dalam beberapa kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, Mobil, STNK, pentungan dan sajam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365, 363, 362, dan 170 KUHP sesuai dengan perkaranya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (MUHLIS/ROS/DIK)