SUMENEP, koranmadura.com – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam terkena sanksi. Penyebabnya mereka bolos di hari pertama masuk kerja usai Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1440 Hijriah, kemarin, 10 Juni 2019.
Baca: ASN Tak Masuk di Hari Pertama Kerja, Bupati Sumenep Pastikan Ada Sanksi
Berdasarkan data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, jumlah ASN yang bolos kerja tanpa keterangan di hari pertama kemarin sebanyak 51 orang.
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep, Nurul Jamil menjelaskan data tersebut berdasarkan laporan yang masuk dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Mereka akan diperiksa,” katanya, Selasa, 11 Juni 2019.
Menurutnya, para ASN yang bolos di hari pertama kerja akan mendapatkan sanksi. Mekanismenya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pemberian sanksi itu diserahkan kepada kepala OPD tempat yang bersangkutan bekerja.
“Karena sesuai dengan hirarkinya, atasannya berwenang memberikan sanksi kepada ASN yang bolos kerja di hari pertama. Baik berupa sanksi ringan maupun sedang,” lanjut Jamil, sapaan akrab Nurul Jamil di kantornya.
Puluhan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep bolos di hari pertama masuk kerja, menurut dia, kemungkinan karena beberapa hal. Di antaranya pada saat balik ke Sumenep dari daerah asalnya sempat ada kendala. Seperti terjebak macet.
“Terus, kalau bagi ASN yang di kepulauan, mungkin terkendala transportasi dan sebagainya. Tapi itu hanya kemungkinan. Kami hanya bisa memprediksi,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE)