SUMENEP, koranmadura.com – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Rapat Paripuna, Kamis, 13 Juni 2019.
Rapat yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD tersebut diwarnai interupsi tentang persetujuan realisasi anggaran mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2019 sebesar Rp 9 miliar lebih.
Interupsi pertama kali muncul dari Fraksi Gerindra, H. Joni Widarsono. Dalam rapat itu, pria yang akrab disapa Wiwid meminta pimpinan DPRD Sumenep untuk menjelaskan soal surat yang telah disampaikan kepada pimpinan. Surat tersebut terkait tentang permohonan klarifikasi terhadap kebijakan pimpinan yang menyetujui realisasi mendahului PAK.
“Sebelum sidang dilanjutkan, kami mohon penjelasan pimpinan tentang beberapa surat dari OPD (organisasi perangkat daerah) tentang mendahuli PAK mohon dijelaskan,” katanya saat itu.
Apalagi kata dia, surat tersebut dikeluarkan oleh pimpinan pada momentum yang kurang tepat. Sebab, disposisi dikeluarkan saat bulan puasa atau menjelang lebaran Idulfitri.
Interupsi juga disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Darul Hasyim Fath. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan oleh pimpinan dianggap tidak tertib administrasi dan kelembagaan. Sebab, kebijakan yang diputuskan dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Sesuau PP terbaru, yakni PP 12 menyatakan pembahasan itu dilakukan di Badan Anggaran (Banggar) bukan lagi di komisi-komisi, yang berkaitan dengan mendahului, Silpa, pergeseran, pengurangan, dan penambahan (anggaran). Tidak elok lah kalau Pimpinan mendisposisikan tanpa konsederan komisi maupun Banggar,” katanya.
Dia juga meminta semua surat yang masuk dan klarifikasi untuk dibacakan di Rapat Paripurna kali ini.
Desakan yang sama juga disampaikan oleh Fraksi PAN, Ahmad Mustar dan Moh. Ramzi. Mereka meminta agar pimpinan membacakan klarifikasi atas surat yang masuk di meja pimpinan dalam rapat paripurna kali ini. Itu dilakukan demi menjaga marwah institusi DPRD.
“Rapat Paripurna ini merupakan rapat tertinggi di lembaga ini, alangkah bijaknya melakukan klarifikasi untuk marwah institusi, terkait dengan mendahului PAK sebesar Rp 9 m itu. Sehingga tidak lagi menjadi pertanyaan bagi kita dan tidak jadi persepsi yang macam-macam,” jelasnya.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengaku akan menerima semua masukan yang disampaikan semua anggota.
“Sekali lagi masukan saudara saya terima dan akan ditindaklanjuti setelah rapat paripurna. Maka dari itu rapat paripurna dan akan diteruskan,” jawabnya.
Rapat Paripurna merupakan rapat yang kedua masa sidang ketiga tahun 2019, dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda Laporan Pertanggungjawaban Bupati Sumenep atas keuangan tahun 2018.
Sesuai jadwal, Rapat Paripurna mestinya dilaksankan pukul 09.00 WIB, namun baru digelar pada Pukul 11.05 WIB. Rapat tersebut diikuti sebanyak 27 dari 50 anggota DPRD Sumenep. 23 lain tidak hadir, satu orang karena sakit, sembilan orang izin, dan 13 sisanya tanpa keterangan. (JUNAIDI/DIK)