PAMEKASAN, koranmadura.com – Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan pengurangan tahanan (remisi) Idulfitri 1440 H kepada 596 Narapidana (Napi), tujuh diantara mereka Napi korupsi.
Kalapas Klas IIA Pamekasan, Hanafi mengatakan, jumlah Napi yang mendapatkan remisi dari Kemenkum HAM akan diumumkan pada hari H lebaran.
“Napi yang diusulkan untuk mendapat remisi beragama Islam,” kata Hanafi, Sabtu, 1 Juni 2019.
Menurut Hanafi, syarat utama untuk mendapatkan remisi berkelakuan baik, mengikuti pembinaan di Lapas, dan sudah menjalani sepertiga hukuman.
“Kriterianya tidak menjelani hukuman disiplin,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/DIK)