SAMPANG, koranmadura.com – Kurang lengkapnya dokumen salinan model form C1 maupun DA1 untuk proses input publikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang harus melakukan pembukaan kotak suara hasil pemilu 2019.
“Kami kan sudah melakukan scan serta entri data dan kami sudah lakukan verifikasi. Namun dari kroscek kami, ada dokumen yang belum lengkap. Makanya kami lengkapi (buka kotak suara) sesuai teknis dan metode sebagaimana dijelaskan dalam SE No 901 tentang publikasi situng,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah, Selasa, 18 Juni 2019.
Lanjut Addy menyampaikan, tertinggalnya salinan dokumen di dalam kotak suara menurutnya karena dimungkinkan ada petugas ad hoc yang lalai sehingga dokumen tersebut tertinggal di kotak suara.
“Penilaian kami itu sebuah kelalaian, tapi itu masih wajar. Karena saat pemungutan, petugas harus mencatat dan menyiapkan sebanyak 34 dokumen untuk para saksi. Nah, bisa jadi PPS hanya mementingkan yang ada dalam kotak dan kepentingan kebutuhan para saksi, sehingga dokumen yang harus disetor untuk proses upload di Situng KPU terabaikan dan mungkin ikut dimasukan ke dalam kotak suara,” ujarnya.
Meski demikian Addy menegaskan, pembukaan kotak suara tidak lain hanya untuk kebutuhan publikasi Situng KPU dan tidak akan mempengaruhi hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Tidak akan mempengaruhi terhadap hasil perolehan suara, karena untuk hasil ya kan sudah ditetapkan baik di KPU Kabupaten, Provinsi dan RI. Bahkan dokumen sudah ada di saksi semua. Sekali lagi ini hanya kepentingan publikasi agar nantinya masyarakat juga ikut memantau,” pungkasnya. (Muhlis/SOE/DIK)