SAMPANG, koranmadura.com – Pelaku pencabulan di bawah umur berinisial A (26), asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya diamankan polisi. A diamankan setelah adanya laporan keluarga korban ke Polres Sampang pada Kamis, 27 Juni 2019 sore.
Korban, sebut saja bunga, diketahui masih berusia 16 tahun. Korban merupakan warga Kabupaten Sampang. Korban juga diketahui masih saudara se ayah dari pelaku. Bahkan, korban diketahui hamil.
“Pennagkapan pelaku dilakukan di kawasan Kecamatan Ketapang saat malam harinya,” ujar Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Subiayantana, Jumat, 28 Juni 2019.
Dihadapan polisi, pelaku A mengaku karena nafsu saat bersama adiknya yang berusia 16 tahun itu. Bahkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali.
“Pertama kali dilakukan di rumah Pasean, gak terhitung. Kemudian di rumah korban dan kos-kosan di Jakarta empat kali,” jawab A saat diperiksa polisi.
Menurut AKP Subiayantana, perilaku asusila pelaku terhadap korban sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu. Akan tetapi kemudian baru terungkap setelah keluarga korban melihat ada yang berbeda tehadap bentuk fisik korban (hamil).
“Selama ditinggal ibunya merantau ke Malaysia ada keanehan terhadap korban, ternyata dilakukan pemeriksaan perut korban membuncit dan mengaku pelakunya adalah saudaranya sendiri yang masih se ayah tapi beda ibu. Kalau si pelaku dari ibu pertama, sedangkan korban dari ibu kedua,” jelasnya.
Lanjut Kasatreskrim ini menyatakan, pelaku sebenarnya hendak melarikan diri ke Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep setelah mengetahui keluarga korban melapor ke polisi.
“Penangkapan pelaku ketika pihak keluarga menelepon pelaku agar menjemput korban, ditengah perjalan langsung diamankan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)