BANGKALAN, koranmadura.com – Sistem zonasi yang diatur di dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB khususnya dalam segi komposisi zonasi tidak diberlakukan di tingkat SMA/SMK Negeri di Bangkalan. Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Diknas) Jawa Timur Wilayah Bangkalan, Sunarto.
Menurutnya komposisi zonasi yang digunakan di Kabupaten Bangkalan berdasarkan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur, yakni untuk komposisi pendaftaran offline sebesar 30%, sedangkan untuk pendaftaran online sebesar 70% yang di bagi 40% untuk zona terdekat dan 30% untuk nilai UN.
“Jadi pomposisi tersebut tidak ikut Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 yaitu 90%, 5% untuk prestasi dan 5% untuk perpindahan, dan komposisi yang digunakan di Bangkalan hasil rapat yang dilakukan di Jawa Timur,” kata Sunarto, Jumat 21 Juni 2019.
Pihaknya menjelaskan, perubahan komposisi itu dilakukan karena sistem zonasi dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, keluhan masyarakat itu langsung disampaikan kepada Pemerintah Jawa Timur secara langsung.
“Kemaren kan ada masyarakat demo di Jawa Timur, jadi atas keluhan dari masyarakat maka dalam rapat semua kepala cabang se-Jawa Timur menemukan kesepakatan yang beda dari Permendikbud nomor 51 tahun 2018 dalam hal komposisi,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, komposisi zonasi yang sudah di hasilkan melalui rapat oleh seluruh kepala cabang se-Jawa Timur di Kantor Pemerintah dapat di terima oleh masyarakat Bangkalan.
“Mudah-mudahan komposisi yang dihasilkan dari rapat ini bisa diterima oleh masyarakat bangkalan,” harapannya. (MAIL/ROS/DIK)