SUMENEP, koranmadura.com – Polemik penguasaan pasar Anom Baru oleh Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus memanas. Bahkan, kasus pembelian pasar Blok A dari tangan Investor PT Maje disarankan untuk dilaporkan pada penegak hukum.
Sebab, proses tersebut disinyalir tidak sesuai dengan peraturan, sehingga, keputusan yang dijalankan terkesan dipaksakan dan melampaui kewenangan. Sehingga keputusan itu bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang atas keputusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep itu.
“Kalau sudah tidak ada cantolan hukum maka bisa dipidana. Karena bisa diduga masuk pada penyalahgunaan wewenang,” kata Ach. Supyadi, Advokat muda Sumenep, Kamis, 27 Juni 2019.
Setiap kebijakan yang tanpa dilandasi payung hukum kata dia, keputusan yang dihasilkan bisa masuk Detournement de Pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan dan Abuse de Droit atau tindakan sewenang-wenang.
“Kebijakan itu diambil karena lantaran disinyalir tidak sesuai Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Perbankan Syariah, dan Permendagri. Maka, diduga melanggar,” jelasnya.
Salah satu dampak kebijakan itu lanjut Supyadi, nantinya bisa mengarah pada prilaku tindak pidana korupsi. Karena akibat kewenangan itu bisa hanya hanya menguntungkan pribadi, orang lain atau korporasi.
“Maka, bisa dilihat nanti seperti apa dampaknya, atau bisa merugikan negara. Jika benar ada pelanggaran peraturan maka bisa masuk dalam ranah ini,” tegasnya.
Sebab kata dia, dilihat dari klausul pada Undang-undang Perbankan Syariah tidak menemukan yang mengatur core binis pembelian Pasar Anom. Otomatis, pembelian terkesan dipaksakan. “Oleh karena terkesan dipaksakan, maka disinyalir ada tindakan sewenang-wenang untuk memuluskan pembelian pasar itu,” jelasnya.
Untuk itu, Supyadi menyarankan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk membawa ke penegak hukum agar tidak menjadi bola liar dan hanya sebatas wacana.
“Kalau ada penyalahgunaan wewenang, kan bisa melanggar Undang-undang nomor 31 nomor 1999 tentang Tipikor. Silahkan dilaporkan saja,” tegasnya.
Sementara Direktur BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya tidak pernah gentar. Apabila memang ada yang salah silakan diuji dan dilaporkan.
“Silakan dilaporkan, kami tidak takut. Dan kami tidak bisa digertak,” kataya saat dikonfirmasi koranmadura.com.
Sebab, sambung dia, pihaknya bekerja tidak sembarangan. Kebijakan itu sudah mengacu kepada UU Perbankan Syariah. “Itu sudah sesuai dengan UU Perbankan syariah mas,” tukasnya.
Penguasaan pasa anom baru Blok A oleh BPRS Bhakti Sumekar mencuat ke permukaan. Itu setelah adanya aksi dari sejumlah aktifis Sumenep yang menuding proses pembelian itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Aset Daerah. (JUNAIDI/SOE/DIK)