SUMENEP, koranmadura.com – Kasus tenggelamnya KM Arim Jaya sudah ditangani Ditpolair Polda Jatim. Bahkan, saat ini status hukum kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami sudah koordinasi dengan rekan-rekan kami di Ditpolair Polda Jatim. Habis Jumat kemarin sudah dilakukan gelar perkara. Informasinya statusnya sudah dinaikkan jadi penyidikan,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, Sabtu, 22 Juni 2019.
Menurut dia, karena sudah ditangani Ditpolari Polda Jatim, yang melakukan penyidikan kasus tersebut ialah penyidik di Subdit Gakkum Ditpolair Polda, bukan lagi dari Polres atau Satpolair Polres Sumenep.
Mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, menurut Muslimin berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, di antaranya ialah nakhoda, ABK (anak buah kapal), dan penumpang selamat.
Lalu, apakah sudah mengarah kepada penetapan tersangka? Terkait hal ini Kapolres tidak memberikan jawaban secara detil. “Karena penyidiknya bukan dari kami (Polres Sumenep), saya tidak berani menyampaikan soal itu. Mengenai ini, monggo komunikasi langsung dengan rekan kami yang di sana,” kata dia.
Mengenai kemungkinan pasal yang bisa dikenakan dalam kasus tersebut, menurut Muslimin ada beberapa yang bisa dipersangkakan. Salah satunya KUHP Pasal 359 mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang.
“Atau kalau di Undang-undang pelayaran, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 di Pasal 302, persangkaannya kalau tidak salah ancaman pidananya 10 tahun,” ujarnya. FATHOL ALIF/SOE/VEM