SAMPANG, koranmadura.com – Tak puas karena ribuan hasil perolehan suaranya raib saat Pemilu 2019, pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara ad hoc di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur merencanakan berlanjut ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada Senin, 24 Juni 2019, sekitar pukul 11.00 WIB, semua Penyelengara Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua Kecamatan yakni Kecamatan Pengarengan dan Kedundung sebagai terlapor telah menjalani sidang etik di KPU Sampang.
“Hari ini merupakan sidang etik. Sebagai pelapor menyampaikan kesaksian terkait dugaan pelanggaran kode etio yang dilakukan PPK Kedundung. Kebetulan ada lima desa yang saya laporkan,” tutur Moh Salim saat ditemui di kantor KPU Sampang, Senin, 24 Juni 2019.
Salim mengaku, berdasarkan penyampaian pihak pengawas pemilu Kecamatan Kedundung, menurutnya sudah jelas penyelenggara ad hoc telah melakukan pelanggaran kode etik. Bahkan akibat kecurangan tersebut, perolehan suara berdasarkan C1 yang dimilikinya yaitu sebanyak 4.160 suara yang tersebar di lima desa. Namun setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat penyelenggara kecamatan, suara yang diperolehnya hanya muncul sebanyak 500 suara.
“Kami kehilangan sekitar 3.641 suara. Itu kan jumlah banyak. Kami berharap KPU Sampang bisa memutus seadil-adilnya soal pelanggaran etik yang dilakukan PPK Kedungdung ini, kalau bisa dipecat supaya sanksi itu menjadi perhatian kepada seluruh penyelenggara di bawah. Artinya menjadi penyelenggara itu, jangan sampai main-main dengan aturan undang-undang pemilu,” harapnya.
Namun pihaknya menyayangkan, meski nantinya para terlapor dikenakan sanksi berat oleh KPU, suara yang diperolehnya tetap tidak akan berubah.
“Sebenarnya saya sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten saat rekap di kecamatan dengan harapan ada perubahan perolehan suara saat itu pula. Tapi ternyata Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada PPK. Sedangakan nasib suara saya yang hilang itu tidak jelas sampai sekarang. Makanya saya masih akan menempuh jalur sidang ke DKPP,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelenggara ad hoc di dua kecamatan tersebut mendapat laporan dari sejumlah peserta pemilu, diantaranya untuk wilayah Kecamatan Pengarengan yaitu dilaporkan oleh Baidowi Caleg PPP RI. Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Kedungdung dilaporkan oleh Moh Salim Caleg Demokrat DRPD Jatim, Mohammad Faizal caleg Golkar DPRD Kabupaten dan Nizar Zahroh, caleg Gerindra DPRD RI dengan perolehan suara berdasarkan form C1 saksi yang diperoleh sebanyak 2.460 suara dan kemudian pada form DA1 hanya diperoleh 71 suara.
“Semua PPK di dua kecamatan yakni Kecamatan Pengarengan dan Kedungdung dilakukan sidang kode etik,” ujar Taufiq Risqon selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sampang.
Lanjut Taufik mengatakan, sedangkan untuk penyelenggara tingkat PPS, pihaknya mengatakan hanya sebagian Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan oleh pelapor. Di tiap kecamatan ada 2-3 Desa yang dilaporkan.
“Setiap desa hanya ada terdapat di sejumlah TPS saja, pelaporan ini berkenaan persoalan pada pemilihan legislatif baik tingkat Kabupaten, Jatim dan RI,” paparnya.
Pantauan koranmadura.com, sidang kode etik penyelenggara adhoc tersebut digelar sejak pukul 11.00 wib dan hingga pukul 13.46 wib masih berlangsung.
Sementara Divisi Hukum dan Penindakan KPU Sampang, Syamsul Arifin belum bisa diminta keterangan. “Maaf mas, kami masih melakukan rapat internal,” tuturnya singkat. (MUHLIS/SOE/DIK)