SAMPANG, koranmadura.com – Kejanggalan dalam realisasi program listrik gratis sejak 2017 yang dilakukan Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, mulai terkuak setelah dilakukan investigasi oleh salah seorang pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka jatim).
Sekjen Jaka Jatim, Tamsul mengungkapkan, program listrik gratis menurutnya tidak sepenuhnya gratis. Hal tersebut dikarenakan penerima masih dipungut biaya saat proses instalatir. Kejanggalan itu ditemukan setelah dilakukan investigasi di wilayah Desa Sejati, Kecamatan Camplong.
Moh Atep (62), salah seorang penerima manfaat listrik gratis TA 2018, asal Dusun Mandala, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, diketahui dipungut biaya rata-rata sebesar Rp 300 ribu saat pemasangan instalasi listrik gratis dengan rincian sebesar Rp 200 ribu saat pemasangan kabel dan Rp 100 ribu saat pemasangan KWH meter.
“Pungutan ini dilakukan oleh dua oknum, yakni oknum desa senilai Rp 200 ribu dan oknum instalator senilai Rp 100 ribu,” jelasnya, Senin, 24 Juni 2019.
Indikasi pungutan Liar (Pungli) tersebut, lanjut Tamsul menyatakan, hal itu terjadi bukan hanya terhadap satu penerima bantuan saja, melainkan terindikasi di seluruh penerima bantuan listrik gratis di Desa tersebut.
“Rata di Desa itu kasus punglinya sama yakni rata-rata dipungit sebesar Rp 300 ribu. Dan yang kami temukan itu ada 15 penerima manfaat yang ditarik biaya. Jadi tidak menutup kemungkinan, pungli itu terjadi merata di Desa itu karena kami hanya mengambil sampel saja. Atau bahkan di kecamatan lainnya juga mengalami hal yang sama. Syukur-syukur penerima manfaat bantuan listrik gratis yang mengalami hal serupa segera menginformasikan jika terjadi pungli. Sehingga menguatkan dugaan kami bahwa kejanggalan program listrik gratis ini terjadi secara massif di semua wilayah,” tudingnya.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Sampang, Malik Amrullah mengaku bahwa program listrik gratis murni gratis untuk masyarakat tidak mampu. Sehingga apabila ada temuan adanya pungli, maka menurutnya telah melanggar aturan.
“Itu ulah oknum, saya sudah hubungi Kades Sejati langsung dan memerintahkan untuk mendatangi oknum yang memungut. Saya bilang segera dikembalikan, jika besok tidak dikembalikan, maka itu urusan polisi,” akunya.
Menurutnya, tindakan pungutan liar terhadap program listrik desa diakuinya telah menyalahi aturan. Bahkan pihaknya menyatakan, apabila terdapat pungli, maka menurutnya terdapat oknum yang hendak bermain dalam realisasi program listrik gratis.
“Pungli jelas tidak dibenarkan karena menyalahi aturan sebab program listrik gratis sehingga semuanya gratis,” terangnya.
Ditanya apakah oknum tersebut ada kaitannya dengan perangkat desa, Malik mengaku dilakukan oknum instalator saja.
“Yang jelas informasi yang kami dapat itu, oknum yang lakukan pungli itu dari tukangnya, entah instalatornya atau lainnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, besaran pagu anggaran bantuan listrik gratis per KK yaitu sebesar Rp 900 ribu. Sedangkan pagu anggaran keseluruhan pada tahun 2017 lalu yaitu senilai Rp 575 juta untuk 500 KK. Di tahun 2018 yaitu Senilai Rp 1,725 miliar untuk 1.500 KK dan tahun anggaran 2019 yaitu senilai Rp 3,335 miliar untuk 2.900 KK. Dalam program listrik gratis tersebut terbagi menjadi tiga zona yakni Zona Barat, Tengah dan Timur. (MUHLIS/ROS/VEM)