LAMONGAN, koranmadura.com – Satu kata yang tepat disematkan untuk seorang kakek bernama Sinto alias Mbah To (70), warga Desa Bulumargi, Kecamatan babat, yaitu bejat. Pasalnya, diusianya yang sudah senja, ia masih sempat melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.
Ia rela merenggut kehormatan seorang anak yang ingin membeli petasan dan minta diantar oleh neneknya ke rumah tetangganya, si penjual petasan.
“Karena jaraknya lebih dekat, tanpa curiga nenek korban mengizinkan cucunya untuk lewat rumah pelaku. Nenek korban tanpa curiga sedikitpun menunggu cucunya di teras rumah tetangganya,” jelas Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat pada wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu, 26 Juni 2019.
Norman menjelaskan kronologi setelah cucunya itu pulang tanpa menghampiri neneknya yang sedang menunggu di teras penjual petasan. Si bocah perempuan malang ini langsung masuk rumah. Kepada orang tuanya sembari tetap menangis sesenggukan mengatakan kalau dirinya baru saja dicabuli oleh Mbah To.
“Nenek korban yang mendengar cerita cucunya langsung melabrak rumah pelaku, tapi pelaku masih tetap mengelak dan tak mengakui perbuatannya,” tandas Norman.
Pelaku tetap tidak mengaku, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada ke Polres Lamongan dan langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Lamongan. Pelaku, kata Norman, saat ini sudah diamankan beserta sejumlah alat bukti, diantaranya celana dalam korban.
“Alat bukti cukup dan kuat, maka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku,” tandas Norman seraya menegaskan kalau pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (detik.com/SOE/VEM)