SAMPANG, koranmadura.com – Usai divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, akhirnya terpidana harus mengembalikan uang negara senilai Rp 1.180.050.000 sebagai barang bukti terhadap hasil pengembangan kasus Bantuan Sosial Pengembangan Tebu Benih Datar (KBD) di wilayah Kabupaten Sampang, Selasa, 25 Juni 2019.
Kasus korupsi dengan nilai miliaran tersebut menjerat dua nama yakni H. Abd. Holik Ketua Kelompok Tani (Poktan) Damar Wulan, dan Aliansyah alias pak Lina bin Kadin Ketua Poktan Mawar. Kasus tersebut merupakan kasus korupsi tebu di tahun anggaran 2014 dan ditangani oleh penyidik Polres Sampang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur mengatakan dua terpidana tersebut sebagaimana surat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya nomor: 185/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 25 Maret 2019 divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dengan pengganti Rp 1.147.700.000 diganti dengan pidana penjara 9 bulan kurungan. Sedangkan uang rampasan senilai Rp 942.775.000 kemudian dirampas untuk dikembalikan ke kas negara.
Semantara Aliansyah (Poktan Mawar) berdasarkan hasil putusan pengadilan Tipikor Surabaya nomor: 186/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 25 Maret 2019 divonis 4 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp 651.000.000 diganti dengan pidana penjara 6 bulan. Besaran uang senilai Rp 237.275.000 tersebut kemudin dirampas dan dikembalikan ke kas negara.
“Dua terpidana itu ditangani penyidik polres Sampang dan dilakukan proses hukum dengan diputus pada 25 Maret 2019 lalu. Dan hari ini, kami akan melakukan eksekusi barang bukti uang rampasan dari Abd. Holik sebesar Rp 942.775.000 dan sebesar Rp 237.275.000 dari Aliansyah, total keseluruhan sebesar Rp 1.180.050.000,” katanya.
Akan tetapi menurutnya, selama 2019, masih ada uang penyelamatan negara senilai Rp 9.981.101.679 yang belum dilakulukan pengembalian ke kas negara lantaran masih menunggu surat putusan kasasi terdakwa.
“Yang belum dikembalikan, kami titipkan di rekening RPL 036 PDT Kejari Sampang ke Bank Mandiri, dengan catatan menunggu surat putusan kasasi terdakwa SB (inisial) terdakwa kasus tipikor tebu 2013 lainnya karena sampai sekarang proses hukumnya masih berlanjut,” jelasnya.
Dalam kasus korupsi tebu 2013, terpidana H. Abd. Holik Damar Wulan bersama-sama dengan saksi Edi Junaidi (telah dilakukan tuntutan pidana secara terpisah) selaku ketua Koperasi Tani Usaha Makmur menerima bantuan sosial KBD yang bersumber dari APBN tahun 2014 sebesar Rp 19.929.525.000. Kemudian dana bansos yang telah diterima Poktan Damar Wulan sebesar Rp 2.400.745.000, pada saat penyidikan dilakukan penyitaan Rp 942.775.000 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.457.700.000.
Sedangkan Aliansyah alias pak Lina bin Kadin selaku Ketua Poktan Mawar, bersama-sama dengan saksi Abd. Aziz Choirus Sholeh ketua Koperasi Serba Usaha pada tahun 2014 mendapat bantuan KBD Dinas Perkebunan Provinsi Jatim. Kemudian dana bansos yang diterima Poktan Mawar sebesar Rp 2.355.815.000, pada saat penyidikan dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 1.467.540.000 dan dilakukan penyitaan sebesar Rp 237.275.000 dengan kerugian negara sebesar Rp 651.000.000. (MUHLIS/DIK)