SUMENEP, koranmadura.com – Dua warga asal Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Sumenep, Madura, Jawa Timur dimankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Rabu, 19 Juni 2019 sekira pukul 22.30 WIB.
Keduanya itu adalah Abdillah, warga Dusun Masjid, Desa/Kecamatan Talango, Pulau Poteran, dan Arif Rahman Hakim asal Dusun Ban-Ban, Desa/Kecamatan Talango, Pulau Poteran. Mereka diamankan karena diketahui sedang memiliki narkoba.
“Mereka diamankan saat berada di Pelabuhan Kalianget, Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis, 20 Juni 2019.
Dikatakan, awal terendusnya kepemilikan barang haram itu setelah polisi mendapatkan informasi jika mereka sering mengkonsumsi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui mereka sedang berada di Pelabuhan Kalianget, maka polisi langsung melakukann penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti dari Abdillah berupa dua poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,62 gram, 2,76 (berat keseluruhan ± 3,38 gram), sobekan tisu warna putih dan sobekan plastik warna putih serta, satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan pipet kaca, dan satu buah HP merek Xiaomi warna hitam.
“Barang bukti berupa narkoba ditemukan di sela kaos yang dipakai terlapor, tepatnya pundak sebelah kiri, setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan,” jelasnya.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan di Mapolres Sumenep.
Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)