PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan tengah membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Diperkirakan, pembahasan kali ini jadi yang terakhir sebelum masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Andi Suparto. Menurutnya, perkirakan itu berdasarkan sisa waktu masa jabatan anggota dewan yang tinggal beberapa bulan.
“Kalau diluar pembahasan Raperda rutin tahunan seperti PAK dan APBD, mungkin 10 Raperda yang sedang dibahas sekarang ini bisa jadi pembahasan terakhir sebelum pergantian anggota dewan untuk periode 2019-2024,” kata Politikus PPP itu.
Diketahui, 10 Raperda yang sedang dibahas di DPRD Pamekasan, antara lain Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam PDAM, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang Retribusi pelayanan kesehatan, dan Raperda tentang Perda nomor 13 tahun 2015 tentang bangunan gedung, Raperda tentang pembentukan Perda, Raperda tentang Retribusi tempat khusus Parkir, Raperda tentang perusahaan umum daerah Adeni atau perusahaan air minum dalam kemasan.
Lanjutnya, pembahasan 10 Raperda tersebut dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan jumlah komisi di DPRD. Komisi I diberikan tugas membahas 3 Raperda, Komisi II membahasan 3, Komisi III membahas 2, dan Komisi IV membahas 2 Raperda.
“Kalau pembahasan PAK kami perkirakan bisa dibahas anggota yang periode sekarang, tapi kalau yang APBD kemungkinan besar baru dibahas setelah pelantikan anggota dewan nanti,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)