PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 139 koperasi bawah naungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam dibubarkan karena tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dari jumlah total 623 koperasi di Pamekasan, terdapat 484 koperasi yang diketahui beraktivitas dan rutin RAT. Sementara 139 koperasi tidak menggelar RAT.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan, AM. Julianto mengatakan, koperasi yang tidak menggelar RAT sebagaimana persyaratan, otomatis dianggap tidak aktif dan layak dibubarkan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ditemukan 484 yang menggelar RAT, Sementara 139 koperasi tidak menggelar RAT, artinya 139 koperasi tersebut pasif,” kata AM. Julianto, Senin, 22 Juli 2019.
Julianto berharap koperasi di Pamekasan tetap menjalankan aktivitas sebagaimana persyaratan, hal itu dilakukan agar tidak dibubarkan oleh pemerintah. (RIDWAN/SOE/DIK)