SUMENEP, koranmadura.com – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia yang ke-73, sebanyak 164 narapidana di Rutan Klas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diusulkan dapat remisi.
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Beny Hidayat menyampaikan, narapidana yang diusulkan dapat remisi itu memang yang sudah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.
“Sebenarnya kalau jumlah narapidana di Rutan Klas IIB Sumenep saat ini 173 orang. Tapi yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi sebanyak 164 orang,” ujar Beny, Selasa, 30 Juli 2019.
Sisanya tidak memenuhi persyaratan, di antaranya karena tidak ada keterangan justice collaborator dan ada yang bebas sebelum 17 Agustus.
Sementara mengenai banyaknya remisi, menurut Beny yang diusulkan mendapat remisi satu bulan sebanyak 67 orang, dua bulan 50 orang, tiga bulan 28, empat bulan 16 orang, dan lima bulan 3 orang.
Dari 164 narapidana yang diusulkan mendapat remisi hari kemerdekaan itu, sebanyak 23 orang di antaranya merupakan narapidana kasus tertentu, yakni narkotika. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)