KORANMADURA.com – Polisi menetapkan 20 orang massa dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan PT WKS dan penganiayaan 3 TNI serta 2 Polisi di Jambi. Selain itu 25 orang lainnya masih dalam pemeriksaan.
“Kita tetapkan saat ini 20 orang dari kelompok SMB ini sebagai tersangka. Untuk 25 orang lainnya masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jend Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Jumat (19/7/2019).
Selain menangkap 45 massa SMB, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, kapak, samurai dan bambu runcing dalam pengrusakan yang dilakukan oleh massa. Tidak hanya itu jenis senjata api rakitan serta amunisi kaliber 5×56 mm juga disita oleh polisi dari penangkapan massa SMB tersebut.
“Korban yang dianiaya ini selain 3 TNI ada 2 orang polisi serta 1 orang damkar perusahaan dan 12 orang karyawan PT. WKS. Massa SMB ini juga melakukan intimidasi, memaksa, membakar, menganiaya serta meneror bukan hanya kepada karyawan perusahaan tetapi kepada masyarakat, juga anggota TNI dan Polri,” ujar Muchlis.
Menurut Muchlis aksi massa SMB ini merupakan bentuk yang sangat meresahkan masyarakat serta sudah melebihi batas-batas kemanusiaan dengan secara masif dan teroganisir. Ia pun meminta aksi perusakan dan penganiayaan ini tidak terulang kembali di Jambi agar masyarakat serta pihak perusahaan dapat kembali menjalani aktifitas seperti biasanya. Bahkan hingga saat ini polisi masih mengerahkan ratusan personelnya yang terdiri dari Brimob Polda Jambi, serta dibantu oleh pihak TNI.
“Pasal yang dilanggar oleh kelompok massa SMB ini adalah pasal penganiayaan dalam bentuk bersama-sama 170 KUHP dan kemudian pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan kurungan penjara paling singkat 6 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Kelompok massa SMB ini melakukan penyerangan pada Sabtu (13/7). Pemicu keributan itu awalnya terjadi antara massa SMB dengan pemilk izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-THR) di Desa Belanti Jaya, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Tidak hanya di kawasan Kabupaten Batnghari, Jambi kemudian massa bergerak hingga merusak kantor PT WKS di Distrik VIII di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendahulu, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi. Disana, mereka merusak fasilitas kantor perusahaan, serta menjarahnya, massa bahkan juga melakukan penyerangan terhadap anggota Satgas Terpadu Karhutla yaitu 3 TNI dan 2 Polisi dilokasi.
Penyerangan anggota TNI itu sempat terekam oleh video amatir yang tersebar di media sosial. Di mana, massa dengan anarkisnya menyerang 2 anggota TNI hingga terluka dengan senjata rakitan yang mereka miliki. (DETIK.com/SOE/VEM)