PAMEKASAN, koranmadura.com – Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang bakal digelar serentak di Kabupaten Pamekasan telah ditetapkan waktunya. Hari pemilihan akan dilaksanakan pada Rabu, 11 September 2019, mendatang.
Terdapat 93 desa yang akan mengikuti pilkades, di antaranya Kecamatan Proppo sebanyak 13 desa, Pademawu 12, Larangan 7, Pasean 5, Pegantenan 7, Palengaan 5, Tlanakan 11, Pamekasan 4, Galis 6, Kadur 5, Pakong 8, Waru 3 dan Kecamatan Batumarmar 7 desa.
Kepala bidang pemerintahan desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Muttaqin mengatakan semua desa yang akan menggelar pilkades sudah selesai membentuk panitia pelaksana.
“Jadwalnya pembentukan panitia paling lambat 5 Juli, tapi Alhamdulillah sekarang panitia di masing-masing desa itu sudah terbentuk. Selanjutnya kami akan memberikan pembinaan pada mereka (panitia),” kata Muttaqin, Senin, 1 Juli 2019.
Dijelaskan, materi pembinaan berupa pemaparan tetang regulasi pelaksanaan pilkades, baik itu peraturan bupati (perbup) dan peraturan daerah (perda) tentang pilkades. Pihaknya akan menjalin koordinasi bersama instansi terkait. Mulai dari tim kabupaten, Forkopimka hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Demi kelancaran pilkades tahun ini, kami berharap dukungan dari seluruh masyarakat, para ulama, tokoh masyarakat dan lainnya. Sehingga pelaksanaan pilkades berjalan aman dan kondusif,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)