SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan korupsi proyek Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang pada Tahun anggaran 2017 lalu disebut bakal menyeret 3 orang baru. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penyidik Polres Sampang yang sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
“Sudah ada SPDP dari penyidik Polres yang dikirim ke kami beberapa hari yang lalu. Ada tiga nama dalam SPDP tersebut, dua nama dari pejabat Disdik Sampang yakni inisial J dan R dan satu nama yaitu dari konsultan pengawas proyek itu,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo, Jumat, 12 Juli 2019.
Tak hanya itu, pihaknya menyebut, ketiga nama yang sudah masuk dalam SPDP tersebut dinyatakan sebagai tersangka. “Dalam SPDP itu, diberitahukan kalau ketiganya tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, Abd Azis, pemilik CV Amor Palapa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Pihak kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara tersangka Abd Azis lantaran dinilai belum lengkap. Selain itu pihaknya juga menilai ada potensi tersangka lainnya seperti PPK, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas karena terlibat langsung terhadap kegiatan tersebut.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Puji Eko Waluyo tampak enggan membeberkan penanganan kasus tersebut secara langsung. Hanya saja, pihaknya menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses lidik dan sidik serta pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan selain itu, pihaknya belum menyatakan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Belum tersangka, kasus itu masih dalam proses lidik dan sidik dan pemeriksaan saksi-saksi. Yang jelas nanti akan digelar perkarakan,” singkatnya.
Sekadar diketahui, CV Amor Palapa milik Abd Azis dipinjam oleh MT (inisial) untuk kepentingan yang berkaitan dengan legitimasi memperoleh dan menjadi pelaksana proyek pembanguna RKB di SMPN 2 Ketapang pada Tahun anggaran 2017. Abdul Azis diberi uang Rp 2,5 juta karena telah bersedia meminjamkan CV-nya kepada MT.
Akhirnya, MT berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta. Sayangnya, MT tidak mengerjakan proyek itu sendiri, pengerjaan proyek itu dilakukan oleh orang lain yang berinisial NR.
Parahnya, MT tidak menyerahkan biaya proyek sebesar Rp 134 juta tersebut secara utuh kepada NR. MT diketahui hanya menyerahkan dana sebesar Rp 75 juta. Meski begitu, NR tetap mengerjakan proyek pembangunan RKB tersebut sesuai anggaran yang diterimanya.
Hasilnya, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya. Sejak saat itu, proyek tersebut jadi sorotan karena diduga kuat pelaksanaan pengerjaannya tak sesuai dengan RAB. (MUHLIS/ROS/VEM)