PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap 10 orang yang terlibat kasus narkoba. Dari jumlah itu, ada 4 orang merupakan pengedar. Penangkapan tersebut hasil dari Operasi Kasus Lahgun Narkoba yang berlangsung selama periode bulan Juli 2019.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo merinci 4 dari 10 orang yang berhasil ditangkap. Mereka atas nama Jongki Justiawan Putra (24), Renaldi (24), keduanya warga Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Sementara Nursalam (34), merupakan warga Dusun Panasan, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sekobanah, Sampang. Seorang lainnya tidak diungkap identitasnya oleh kepolisian. “Empat orang pengedar,” kata AKBP Teguh Wibowo, Rabu, 31 Juli 2019.
Dari 10 orang itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,52 gram dan alat hisap. “Jadi jumlah keseluruhan itu 6,52 gram sabu dan alat hisap dengan total 10 tersangka,” paparnya.
Akibat perbuatan itu, 4 pengedar akan diancam Pasal 112 sub 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (SUDUR/ROS/DIK)