SUMENEP, koranmadura.com – Mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan gedung fasilitas umum di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran.
“Berdasarkan survei yang kami lakukan, mayoritas OPD dan gedung fasilitas umum di Sumenep tidak memiliki alat pemadam kebakaran,” kata R. Abd. Rahman Riadi, Kepala BPBD Sumenep, Selasa, 9 Juli 2019.
Padahal, kata dia, setiap gedung instansi pemerintah maupun fasilitas umum wajib adanya alat pemadam kebakaran, minimal berupa pemadam api ringan (Apar).
Hal itu sesuai Permen PU Nomor 26 Tahun 2008. Dalam permen tersebut gedung dengan ukuran 5×10 meter maka harus ada satu alat pemadam kebakaran dengan kapasitas enam kilogram.
“Berdasarkan inspeksi yang kami lakukan banyak gedung yang tidak memiliki alat pemadam kebakaran, seperti OPD, pasar, dan sebagian gedung perbakan,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, meski terdapat alat pemadam kebakaran di instansi pemerintah, namun banyak yang tidak bisa difungsikan atau rusak. Sehingga apabila terjadi musibah kebakaran, mayoritas mengandalkan mobil pemadam kebakaran. “Padahal kami (BPBD) telah memberikan pelatihan cara penggunaan apar disetiap OPD,” ungkpanya.
Sedangkan ketersediaan mobil pemadam kebakaran lanjut Rahman, di Sumenep tidak memadai. Saat ini yang bisa dioperasikan hanya dua dari tiga unit mobil pemadam kebakaran. Satu unit tidak bisa diperbaiki karena sulit untuk mendapatkan alat yang dibutuhkan.
“Satu unit damkar itu keluaran tahun 1996, harus dikanibal karena sparepartnya sulit didapat,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)