SAMPANG, koranmadura.com – Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menggeledah ruang kerja Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Roji’un dan stafnya Moh Edi Wahyudi, Kamis, 25 Juli 2019.
Penggeledahan dilakukan setelah Rabu, 24 Juli kemarin, dua tersangaka pegawai disdik ditahan si Rutan Klas II B Sampang. Penggledahan dilakukan oleh enam personel Kejari setempat. Sedangkan penggledahan sendiri dilakukan terhadap tumpukan berkas dokumen dan komputer yang berada di ruangan tersebut. Bahkan sejumlah tumpukan dokumen dan komputer juga diamankan.
Hingga berita ini ditulis, proses penggledahan masih berlangsung. Sedangkan pihak kejaksaan masih belum bisa dikonfirmasi.
Untuk diketahui, penggledahan salah satu ruangan di Dinas Pendidikan Sampang, dikarenakan dua pegawai yakni Kasi Sarpras Bidang SD Akh Roji’un dan stafnya Moh Edi Wahyudi, terciduk Kejari Sampang atas dugaaan penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar.
Diketahui, proyek itu dianggaran senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Ta 2019. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli kemarin.
Pihak kepsek memberikan keinginan dua pegawai disdik tersebut lantaran seringkali ditelepon dengan meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari pagu angaran. Hanya saja, karena pencairan proyek tersebut dilakukan sebagian, pihak kepsek kemudian menyerahkan uang senilai Rp 75 juta.
Saat ini, kedua pegawai disdik tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sampang selama 20 hari ke depan. (MUHLIS/ROS/VEM)