SUMENEP, koranmadura.com – Moh. Hendri (26), seorang sopir asal Kecamatan Manding, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria asal Desa Tenonan itu diamankan saat pesta sabu bersama temannya, Lutfi Zain (21). Mereka diamankan pada Minggu 28 Juli 2019 sekira pukul 20.30 Wib.
“Mereka diamankan saat berada didalam kamar rumah kosong yang ada di Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamatan Manding,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin, 29 Juli 2019.
Menurutnya, terungkapnya perbuatan keduanya setelah adanya laporan jika rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat pesta sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi langsung melakukan penggerebekan disertai dengan penggeledahan. “Saat itu mereka berdua diketahui kedua terlapor berada di dalam kamar rumah kosong itu,” jelasnya.
Saat itu, kata dia, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, satu buah korek api gas warna bening dan satu unit HP merk NOKIA warna hitam.
Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui jika barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik mereka berdua. Sehingga mereka diamankan ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan. Saat ini dua orang itu telah ditetapkan sebgai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)