BANGKALAN, koranmadura.com – Pengajuan Kasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur terkait bebasnya saudara Jumali atas kasus pemukulan terhadap Ghinan Salma, salah seorang wartawan kepada Mahkamah Agung (MA) belum ada kejelasan.
Pasalnya, Kejari Bangkalan sudah mengajukan kasasi saudara Jumali sejak tanggal 17 Mei 2019 melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Choirul Arifin menyampaikan bahwa pengajuan kasasi kepada MA sudah dilakukan sejak selesainya putusan bebes yang dibacakan oleh majelis hakim PN kepada tersangka Jumali. Namun sampai sekarang putusan kasasi dari MA belum diterima oleh pihaknya.
“Sampai sekarang putusan kasasi dari MA terkait kasus pemukulan kepada Ghinan Salman ini belum turun, yang jelas kami sudah mengirim berkas kasasi dan memori kasasi,” kata Arifin, sapaan akrabnya.
Atas kejadian itu, pihaknya tidak akan tinggal diam. Kata Arifin, pihaknya akan mengingatkan kembali MA melalui surat, agar pengajuan kasasi dari Kejari Bangkalan segera diproses.
“Nanti kami akan kumpulkan pengajuan kasasi yang belum turun dari MA, terus akan kirim surat, tapi hanya sebatas mengingatkan saja melalui surat tersebut,” katanya.
Pihaknya berharap pengajuan kasasi ini diterima oleh pihak MA. Karena menurutnya, kasasi ini merupakan langkah hukum terakhir di proses pengadilan.
“Harapan kami putusan kasasi ini segera diturunkan, dan diterima oleh MA, karena jalur ini adalah cara yang terakhir salam proses pengadilan,” katanya.
Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa tercatat lima pengajuan kasasi yang belum ada putusan dari MA. “Perkara narkotika tiga, penipuan satu dan kasus pemukulan satu, yaitu korbannya Ghinan Salman ini,” jelasnya. (MAIL/SOE/VEM)