BANGKALAN, koranmadura.com – Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) mendatangi kantor DPRD Bangkalan, Selasa, 9 Juli 2019. Mereka langsung menemui Komisi A untuk melakukan audiensi terkait adanya pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 2019 yang dinilai melanggar ketentuan.
Koordinator AMPD, Imam Syafi’i mengatakan bahwa pemilihan BPD tersebut tidak prosedural, bahkan menurutnya sosialisai dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) masih belum dilaksanakan ke masing-masing desa.
“Ada beberap desa yang sudah membentuk kepanitiaan pemilihan BPD, dan ada juga yang sudah melakukan pemilihan BPD. Sedangkan sosialisasi dari DPMD masih belum,” kata mantan aktivis PMII tersebut.
Selain itu, Ach. Annur salah satu anggota AMPD juga menyampaikan bahwa proses pemilihan BPD di beberapa desa setempat nampak tertutup, bahkan dalam pemilihannya tidak melibatkan perwakilan dari masing-masing dusun yang ada di desanya.
“Berdasarkan kebiasaan tahun ketahun, di desa saya itu pemilihannya tertutup sekali, hanya segelintir orang yang diundang, hanya orang-orang terdekatnya saja yang diundang,” paparnya.
Sementara Wakil Ketua komisi A, Fadhurrosi menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh pihak AMPD berjanji akan dilanjutakan kepada pihak DPMD.
“Kebetulan habis ini kami akan rapat evaluasi terkait anggaran kepada pihak DPMD. Kami akan sampaikan semua harapan dari teman-teman AMPD,” janjinya.
Dia menjelaskan bahwa pemilihan BPD semestinya berjalan secara demokratis berdasarkan aturan yang ada. “Hal itu berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2015 dan Permendagri nomor 110 tahun 2016,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi A sudah menghubungi pihak DPMD untuk menghadiri audiensi dari AMPD, namun hasilnya nihil.
“Tadi malam saya sudah menghubungi pihak DPMD, tapi saya tidak tahu saat audiensi tidak hadir,” sesalnya. (MAIL/DIK)