SUMENEP, koranmadura.com – Bunga (17), bukan nama sebenarnya, warga Kalianget, menjadi korban pencabulan. Aksi bejat itu diduga dilakukan oleh HR (19), warga Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Terungkapnya peristiwa itu setelah korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada Polres Sumenep, dengan nomor Polisi Nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP, tertanggal 1 April 2019.
Dihadapan petugas, Bunga menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul 20.00 Wib, HR bermain ke rumah Bunga.
Saat di rumah korban, pelaku bertemu dengan ibu dan kakak perempuan Bunga untuk pamitan sekaligus membawa Bunga jalan-jalan.
“Setelah dapat izin, mereka berangkat berboncengan menuju Taman Bunga Sumunep,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin, 1 Juli 2019.
Sesampainya di Taman Bunga, Bungan bertemu dengan teman-teman pelaku. Sehingga saat itu korban dan pelaku foto bareng dengan menggunakan camera digital merk canon hingga larut malam. “Karena hingga larut malam, dia berdua bermalam di Taman Bunga,” ungkapnya.
Kemudian keesokan harinya, kata Widiarti, pelaku mengajak bunga berkunjung ke rumahnya di Kecamata Guluk-guluk. Saat itu Bunga langsung diajak masuk ke dalam kamar.
“Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi, karena orang tua pelaku sedang tidak ada,” ungkapnya.
Karena merasa ngantuk setelah satu malam begadang di Taman Bunga, korban terlelap tidur. Setelah korban bangun tidur sekitar pukul 10.00 Wib, merasa terkejut karena pelaku berada di sampingnya dan langsung mencium pipi, bibir dan leher serta mencium payudara Bunga.
“Setelah itu pelaku mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelasnya.
Setelah itu, korban mengajak Bunga ke rumah temannya di Kecamatan Guluk-guluk untuk bermaksud Bunga dititipkan di sana.
Namun, pada Sabtu 30 Maret 2019 sekira 08.00 Wib, korban berhasil melarikan diri. Sesampainya di Taman Bunga, korban menelpon keluarganya untuk dijemput. “Setelah bertemu dan bercerita soal peristiwa yang dialami, maka korban yang didampingi keluarganya melaporkan ke Polres Sumenep,” ungkap Polwan yang juga menjabat sebagai Kapolsek Sumenep Kota itu.
Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari lewis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (JUNAIDI/ROS/VEM)