SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengatakan bahwa banyak indekos yang disalahgunakan sebagai tempat mesum. Hal itu terungkap saat petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) melakukan razia.
“Kami sering menemuoan pasangan bukan muhrim berbuat tidak senonoh di kos-kosan itu saat menggelar razia,” kata Fajar Santoso, Kepala Bidang Ketentraman, Penertiban Umum dan Lintas Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumenep, Rabu, 17 Juli 2019.
Berdasarkan data Satpol PP setidaknya terdapat 10 kos yang dijadikan tempat berbuat mesum. Sehingga, ke 10 kos tersebut mendapat catatan khusus.
Salah satu indekos yang sering dijadikan sebagai tempat mesum kata dia yakni indekos di Desa Pandian, Desa Pangarangan, Desa Babbalan dan indekos di Desa Gunggung.
Fajar mengaku sering mengingatkan para pengelola indekos untuk menjaga anak atau warga yang sewa kos. Tetapi peringatan Satpol PP kurang begitu diindahkan.
Meskipun diakui, indekos itu memiliki izin dari pemerintah. Hanya saja disalah gunakan. Misalnya, dalam surat izin kos tersebut sebagai indekos laki-laki, tapi yang menghuni justru campur antara laki-laki dan perempuan.
“Harusnya kan penghuninya disesuaikan dengan surat izin yang dikantonginya. Tidak mencampur antara perempuan dan laki-laki,” ucapnya.
Berdasarkan catatannya, sejumlah kos yang kerap dijadikan tempat mesum mayoritas pemiliknya berada di luar Sumenep. Sehingga, para penghuni tidak terkontrol. Indekos itu hanya dipasrahkan pada orang atau saudaranya yang ada kabupaten yang memiliki 126 pulau ini.
“Jika tetap (tidak mengindahkan), kami akan panggil secara langsung para pemilik kos,” tukasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)