SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak Rp 699.008.000 uang negara yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan dan rehabilitasi Pasar Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun anggaran 2014 dikembalikan, Selasa, 16 Juli 2019.
Pelaksanaan eksekusi barang bukti penyelamatan dan pengembalian keuangan negara dari Kejaksaan Negeri Sumenep kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat berlangsung di Aula MA Rachman Kejari.
Dalam pelaksanaannya, pengembalian uang negara dalam kasus yang telah menyeret terpidana Babur Rahman dan kawan-kawan itu, di antaranya, disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, dan sejumlah pejabat kejaksaan lainnya.
Tumpukan uang yang mayoritas pecahan seratus dan lima puluh ribuan itu diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad kepada Sekretaris Disperindag setempat, Dihya Suyuti.
Sekadar diketahui, kasus yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 sebesar Rp 2 miliar 456 juta 456 ribu, itu bergulir sejak tahun 2015 lalu di meja penyidik Polres Sumenep.
Kemudian pada tahun 2018 akhir, Polres Sumenep menetapkan dua tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Sumenep dan langsung dilakukan penahanan pada 5 Desember 2018 lalu.
Pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume. Juga rencana anggaran biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak. FATHOL ALIF/ROS/VEM