SAMPANG, koranmadura.com – Piutang pengelolaan retribusi pasar di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tembus Rp 4,2 miliar. Hal itu terjadi karena pihak pengelola menunggak pajak sejak tahun 2009 lalu.
Sekjen Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul menyampaikan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, pengelolaan retribusi pasar yang dikelola Pemkab Sampang, terhitung pada 2009-2018 mengalami piutang hingga mencapai senilai Rp 4,2 miliar dengan rincian kualitas piutang kurang lancar Rp 487.903.230, diragukan Rp 1.644.448.839 dan piutang yang macet jumlahnya mencapai Rp 2.099.441.670.
“Besarnya piutang ini menandakan indikator kinerja OPD terkait lemah. Sebenarnya objek retribusi pasar sudah ada dan hanya tinggal melakukan penarikan. Karena lemah dalam melakukan penagihan, makanya piutang retribusinya tinggi,” ujarnya, Rabu, 24 Juli 2019.
Padahal, lanjut Tamsul, retribusi pasar menurutnya sangat berpotensi menyumbang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan pihaknya menilai, sistem penarikan retribusi pasar banyak yang tidak sesuai sehingga menjadikan target pendapatan selalu tidak terpenuhi.
“Ke depan seharusnya ada sanksi yang jelas kepada objek retribusi ketika melakukan tunggakan sesuai besarannya agar piutang di Sampang berkurang. Kami juga meminta kepada Bupati agar selalu mendorong peningkatan kinerja semua OPD, atau bahkan disanksi kepada OPD nakal,” terangnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Wahyu Prihartono membenarkan adanya piutang retribusi pasar yang masih tinggi. Menurut dia, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi target. Namun demikian pihaknya mengaku, piutang tersebut merupakan piutang peninggalan Dispendaloka senilai Rp 3 miliar lebih yang kemudian dilimpahkan kepada instansinya.
“Piutang peninggalan Dispendaloka ini tiga miliar lebih yang dilimpahkan ke kami, satu persatu dan secara perlahan akan kami selesaikan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk mencegah kebocoran PAD di sektor retribusi pasar, pihaknya menerapkan Erpras yang langsung dari Bank Jatim. “Kendalanya lengkap, tidak mau bayar menggunakan Perda baru melainkan menggunakan perda lama seperti di pasar Karang Penang,” ujarnya.
Disisi lain, pihaknya mengakui, jika tenaga penarik retribusi sangat terbatas. “Tenaga pensrik retribusi kami terbatas, tapi kami berusaha agar piutang itu bisa memenuhi target dan terbayarkan,” tegasnya.
Berikut rincian tunggakan piutang retribusi pasar selama 10 tahun terakhir:
- Piutang pasar 2009: Rp 83.845.500
- Piutang pasar 2010: Rp 51.734.200
- Piutang pasar 2011: Rp 418.686.580
- Piutang pasar 2012: Rp 535.584.515
- Piutang pasar 2013: Rp 542.235.950
- Piutang pasar 2014: Rp 467.354.925
- Piutang pasar 2015: Rp 441.600.830
- Piutang pasar 2016: Rp 580.515.190
- Piutang pasar 2017: Rp 622.332.819
- Piutang pasar 2018: Rp 487.903.230
Total Piutang: Rp 4.231.793.739
(MUHLIS/ROS/DIK)