PASURUAN, koranmadura.com – Aksi biadab dilakukan Hasanudin (22), sopir angkutan umum jenis Elf Jurusan Surabaya-Malang. Pria asal Dusun Madurejo, Desa/ Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ini tega menganiaya dan memperkosa penumpangnya yang sedang kebingungan arah.
“Aksi ini dilakukan pada 14 Mei lalu, di dalam MPU. Namun karena tersangka berpindah-pindah tempat, tersangka bisa diamankan pada Selasa, 16 Juli 2019 lalu di rumahnya,” kata Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti, Sabtu, 27 Juli 2019.
Sunarti mengatakan, pemerkosaan itu berlangsung sekitar pukul 18.00. Berawal saat korban yang warga Surabaya itu hendak pergi ke rumah saudaranya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. Korban naik angkutan yang disopiri tersangka dari Terminal Pandaan.
Korban yang berusia 29 tahun itu mengaku tak tahu arah tujuan. Namun tersangka bersedia mengantarkan hingga korban percaya. Ia naik di depan meski hanya sendirian. “Bukannya diantar, korban hanya diajak muter-muter di wilayah Pandaan,” jelas Sunarti.
Sampai di lokasi sepi di Desa Karangjati, tersangka menghentikan kendaraannya. Korban dipukul dan ditendang hingga lemas dan tak berdaya. Tersangka merampas handphone OPPO A37 milik korban.
Tak puas merampas handphone, tersangka juga memerkosa korban. Korban yang lemas tak mampu berbuat apa-apa. Tersangka pun dengan mudah melancarkan aksi bejatnya. “Tersangka sempat memukuli korban hingga lemas, kemudian merampas handphone dan memperkosa korban di dalam mobil,” terang Sunarti.
Usai beraksi, tersangka meninggalkan korban di tepi jalan. Korban kemudian melapor ke kantor polisi dengan menggunakan jasa ojek.
Atas laporan itulah, petugas kemudian memburu tersangka. Namun, karena tersangka selalu berpindah-pindah, dua bulan kemudian, baru berhasil ditangkap di rumahnya Selasa, 16 Juli 2019 pukul 16.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sedang mabuk saat beraksi,” pungkas Sunarti.
Tersangka disangka melanggar pasal 365 KUHP dan atau pasal 285 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerkosaan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/DIK)