PAMEKASAN, koranmadura.com– Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Jatim XI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Riginaldo Sultan dipanggil oleh Bawaslu Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 3 Juli 2019.
Pamanggilan terhadap kader partai besutan Surya Paloh tersebut guna meminta klarifikasi terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPK di Kecamatan Proppo dan Larangan.
“Kita memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten atas laporan dugaan tindak pemilu berkaitan dengan validitas dari dokumen- dokumen. Jadi, kami yang sudah laporkan ini berproses dan memang arahnya jelas dan terang, yaitu dugaan tindak pemilu yang dilakukan oleh PPK Larangan dan Proppo,” kata Riginaldo Sultan.
Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan bukti- bukti dan membawa saksi. “Kita juga memberikan bukti- bukti terkait dengan laporan kami,” tambahnya.
Ia berharap, Bawaslu setempat melakukan proses secara prrofesiobal karena ini sudah jelas ada pelanggaran.
“Pertama memang ada pengakuan yang dilakukan PPK Proppo dan Larangan di persidangan Bawaslu RI dengan melakukan perubahan. Dan yang kedua yang menjadi persoalan Formulir DA Plano pada tanggal 20 Juni kemarin yang dipampang di rapat tersebut. Kami menduga validitasnya diragukan saat pembukaan di KPU, karena kami menduga DA Plano hanya satu caleg Nasdem yang mendapatkan suara,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Pamekasan, Suryadi membenarkan perihal pemanggilant terhadap yang bersangkutan.
“Kita memang mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan laporan saudara pelapor, jadi dia melaporkan ke Bawaslu RI dugaan pidana yang dilakukan PPK Proppo dan Larangan, jadi kedatangan mereka ke sini bukan sebagai DPP Nasdem melainkan sebagai pelapor,” pungkasnya. (SUDUR/SOE)