PAMEKASAN, koranmadura.com – Camat Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Saudi Rahman akan melakukan upaya hukum kepada Lurah Kolpajung, Abd Aziz yang diduga menjual tanah percaton di Dusun Bata-bata RT 01 RW 05 seluas 2.181 meter persegi kepada warganya.
Ia meminta Lurah untuk melakukan proses mediasi kepada pemilik sertifikat yaitu Mahmud agar mengembalikan tanah itu ke Negara. “Kita tunggu prosesnya, apakah mediasi itu berhasil atau tidak, kalau tidak maka upaya hukum harus kita lakukan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. “Oleh karena itu proses hukum tetap akan kami jalankan, tetapi dengan catatan kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Jadi, kami tidak bisa memvonis apa-apa, kami menunggu proses hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Lurah Kolpajung, Aziz mempersilakan sejumlah aksi demo untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum, agar jelas siapa yang salah dan siapa yang benar. “Jika perlu persoalan ini dibawa ke ranah hukum, biar jelas alur permasalahannya,” ujarnya menantang.
Diketahui, masyarakat Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan aksi demo ke Kantor Kelurahan setempat, Senin, 1 Juli 2019 sekitar 11. 00 WIB.
Masyarakat menuntut Lurah Kolpajung, Abd Aziz mundur dari jatabatannya karena diduga menjual tanah percaton di Dusun Bata-bata RT 01 RW 05 seluas 2.181 meter persegi.
Menurut Korlap Aksi warga setempat, jumai, Lurah Abd Asis telah membodohi stafnya karena mengajak untuk mengukur tanah percaton yang ada di dusun Bata-Bata pada bulan November 2015. “Ternyata tanah itu disertifikatkan dan sekerang sudah dijual. Dia harus bertanggung jawab. Akan kami hukum,” ujarnya. (SUDUR/SOE/DIK)