PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membongkar kotak suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, di gudang logistik, Jl Pintu Gerbang Kelurahan Gladak Anyar, Rabu, 3 Juli 2019.
Salah satu kotak suara yang dibongkar yaitu kotak suara Dapil 1 (Kecamatan Kota-Tlanakan) dan Dapil 4 (Kecamatan Kadur, Pegantenan).
KPU Pamekasan membongkar kotak suara untuk mengambil dokumen C1 hologram dan DA1 Plano dan daftar pemilih untuk dijadikan alat bukti sengketa hasil pemelihan anggota DPRD, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRI. Gugatan tersebut berasal dari PPP, Golkar, PKB, Gerindra dan Berkarya.
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, dijadwalkan pada tanggal 8 Juli 2019.
“Kami membuka kotak suara dalam rangka memprsiapkan alat bukti untuk sengketa PHPU Pileg di MK,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili.
Pantauan koranmadura.com, KPU Pamekasam membongkar kota suara disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan dan puluhan dari petugas kepolisian.(RIDWAN/SOE/VEM)