BANGKALAN, koranmadura.com – Kesadaran masyarakat Kabupaten Bangkalan terhadap sampah masih rendah. Terbukti, tumpukan sampah di pinggir jalan raya Desa Socah, Kecamatan Socah, kini menjadi masalah bagi warga atau pengendara yang melintas. Selain dipandang terlihat kumuh juga menimbulkan aroma bau tak sedap.
Munali, salah seorang warga Socah menyampaikan bahwa tempat pembuangan yang berada di depan rumahnya tersebut sudah terjadi semenjak tiga tahun yang lalu. Setiap harinya, pihaknya bersama keluarganya mengaku selalu mencium bau tak sedap tersebut.
“Sudah tiga tahun masyarakat luar selalu buang sampah ke depan rumah ini. Kadang sampahnya sampai banyak. Jadi yang membakar saya biasnaya,” kata Munali, Selasa, 09 Juli 2019.
Munali mengaku, bahwa dirinya membakar sampah tersebut setiap dua hari sekali, agar bisa mengurangi bau busuk yang sampai masuk ke dalam rumahnya.
“Kalau saya sudah tidak kuat sama baunya, saya bakar sampah-sampah yang berserakan itu. Bahkan setiap kali saya membakarnya harus mengeluarkan uang Rp 20 ribu untuk membeli bensin,” akunya.
Pihaknya berharap adanya sentuhan dari pihak pemerintah, dalam hal ini yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperhatikan sampah yang berserakan di pinggir jalan raya tersebut. Karena menurutnya sampah ini merasahkan masyarakat sekitar.
“Semoga saja Pemerintah Bangkalan peduli terkait sampah yang berserakan ini, karena selain baunya yang menyengat juga merusak pemandangan di pinggir jalan raya ini,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 DLH Bangkalan, Imam Syafri menyempaikan bahwa di Kecamatan Socah tidak masuk dalam pelayanannya, sehingga selama tidak masuk dalam pelayanan DLH, maka pihaknya menegaskan hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak kecamatan setempat.
“Yang masuk pelayanan kami itu Kecamatan Bangkalan dan Kecamatan Kamal. Sementara di Kecamatan Socah tidak masuk pelayanan kami,” kata Imam.
Namun walaupun bukan kewenangannya, pihak DLH pernah mendatangi lokasi pembuangan sampah di jalan raya tersebut dan memberisihkan sampah-sampah yang berserakan.
“Kami pernah membersihkan sampah di sana sampai bersih. Tapi karena kurangnya kesadaran masyarakat, maka tetap saja dijadikan tempat pembuangan,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa jika Pemerintah Kecamatan Socah ingin pihak DLH mengambil sampah, maka harus menanggung konsekuensi yang dihadapi. Yaitu membayar retribusi kepada Pemerintah Bangkalan. Hal itu kata Imam, berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2012.
“Harus ada pembayaran retribusi yang masuk kepada DLH. Jika tidak membayar retribusi, maka kami yang salah, karena melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya Kecamatan Socah agar tidak membuang sampah di jalan raya Socah. “Agar tidak merusak pemandangan, kami mengimbau kepada masyarakat Bangkalan supaya tidak membuang sampah pada yang bukan tempatnya, karena itu meresahkan masyarakat,” harapnya. (MAIL/DIK/DAN)