SUMENEP, koranmadura.com – DPC PKB Sumenep, Madura, Jawa Timur, membenarkan bahwa, Ach. Syaiful masih aktif sebagai pengurus.
“Iya. Beliaunya menjadi Wakil Sekretaris. Iya, masih aktif,” kata Ketua DPC PKB Sumenep, KH. Imam Hasyim, saat dikonfirmasi wartawan terkait status pria yang lebih akrab disapa Syaiful A’la tersebut di DPC PKB, Jumat, 26 Juli 2019.
Nama Syaiful mencuat karena yang bersangkutan diduga jadi anggota Pansel sembilan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep berdasarkan SK Bupati.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Pasal 114 ayat (6) disebutkan bahwa, salah satu persyaratan Pansel pengisian JPT (jabatan pimpinan tinggi), baik Utama, Madya dan Pratama ialah tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
Baca:Salah Seorang Pansel 9 Pimpinan OPD Sumenep Diduga dari Unsur Politisi, Bupati Sengaja?
Sebelumnya, Ketua Pansel pimpinan sembilan OPD, Edy Rasiyadi, tak menampik bahwa Syaiful A’la memang merupakan salah satu anggota Pansel dari unsur akademisi. Namun Ia memngaku tak tahu jika yang bersangkutan merupakan pengurus partai politik.
“Saya melihat yang bersangkutan dari akademisi. Yang menentukan Pansel ini, kan, SK bupati bukan saya. Itu sebagai apa, saya kurang tahu juga,” tanyanya.
Kemudian disampaikan bahwa yang bersangkutan adalah salah satu pengurus partai di Sumenep. Edy pun merespons, “oh, saya terus terang baru tahu karena saya kenalnya barusan saja dengan Pak Syaiful, setelah di Pansel ini,” ujarnya.
Koran Madura sudah mencoba mengonfirmasi Syaiful A’la melalui telefon selulernya. Namun meski terhubung, yang bersangkutan tidak merespons atau mengangkat telefonnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)